Adik Indra Kenz Resmi Ditahan, Ini 3 Perannya dalam Kasus Sang Kakak

Adik Indra Kenz Resmi Ditahan, Ini 3 Perannya dalam Kasus Sang Kakak
Tersangka kasus penipuan aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz saat ditampilkan pada konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3). Foto Ricardo/jpnn.com Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma resmi ditahan Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo pada Rabu (20/4).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan sejumlah peran penting Nathania dalam kasus itu.

Whisnu menyebutkan Indra Kenz membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma.

"Terdapat aset kripto sekitar Rp 35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," kata Whisnu dalam keterangannya, Kamis (21/4).

Menurutnya, Nathania juga menerima aliran dana penipuan dari Indra Kenz sebanyak Rp 9,4 miliar.

"Menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar RP 9.443.436.055," bebernya.

Brigjen Whisnu menjelaskan bahwa Indra Kenz membeli rumah di Medan, Sumatera Utara mengatasnamakan Nathania

"Indra Kenz mengatasnamakan tersangka Nathania Kesuma," ujar Whisnu.

Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma resmi ditahan Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus Binomo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News