Adik Ipar Jokowi Akui Bantu Pengusaha Urus Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera Arif Budi Sulistyo mengaku pernah membantu PT EK Prima Ekspor Indonesia mengurus pengampunan pajak (tax amnesty). Bantuan pengurusan pajak PT EKP itu dilakukan melalui Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
Arif mengakui hal itu dalam sidang kasus suap masalah pajak PT EKP dengan terdakwa Country Director PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3). Adik ipar Presiden Joko Widodo itu membantu PT EK Prima karena merasa berpengalaman menangani tax amnesty.
"Jadi pada waktu Mohan (Rajamohanan Nair, red) minta bantuan pengurusan TA (tax amnesty, red). Saya punya pengalaman dibantu oleh Handang," kata Arif.
Selanjutnya, Arif membantu Mohan dengan mengirimkan berkas-berkas PT EKP kepada Handang. Arif mengirim dokumen melalui aplikasi pesan WhatsApp.
"Saya hanya kirimkan dokumen kepada Hadang. Waktu itu saya sampaikan apapun keputusan Pak Dirjen (Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, red) mudah-mudahan yang terbaik buat Pak Mohan," ujar Arif.
Meski demikian, Arif mengaku tidak mengetahui tindak lanjut Handang soal tax amnesty PT EKP. Alasannya, dia tak pernah menanyakannya ke Handang.
"Saya enggak pernah tanya. Dan Pak Handang juga enggak ada informasi ke saya," tegasnya.
Nama Arif muncul dalam surat dakwaan Rajamohanan yang didakwa memberikan suap ke Handang senilai Rp 1,9 miliar. Uang itu merupakan bagian dari janji total suap Rp 6 miliar untuk menghapis kewajiban pajak PT EK Prima sebesar Rp 78 miliar.
Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera Arif Budi Sulistyo mengaku pernah membantu PT EK Prima Ekspor Indonesia mengurus pengampunan pajak (tax
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- KPK Jebloskan Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam ke Rutan
- PT Jhonlin dan Bank Panin Tunggu Waktu Saja, Sudah Ada Bukti Suap ke Pejabat Pajak
- Tax Amnesty Jilid II Segera Berakhir 8 Hari Lagi, Daftar Yuk
- DJP Kumpulkan Rp 12,56 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II
- Siapa yang Terima Surat Cinta dari DJP? Hayo Cepat Bayar Pajak