Adik Ipar SBY Mangkir dari Panggilan KPK

jpnn.com - JAKARTA - Bendahara Yayasan Kepedulian Puri Cikeas, Hartanto Edhie Wibowo hari ini tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adik ipar Susilo Bambang Yudhoyono itu sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana proyek olahraga Hambalang yang menjerat Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.
"Enggak datang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (7/11).
Adik kandung Ani Yudhoyono tersebut tidak memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya. "Enggak ada keterangan," ujar Priharsa.
Priharsa menyatakan, Hartanto akan dipanggil ulang. Namun, Priharsa belum mengetahui mengenai waktunya. "Akan kita panggil lagi," tandasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana proyek olahraga Hambalang, Machfud diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara.(gil/jpnn)
JAKARTA - Bendahara Yayasan Kepedulian Puri Cikeas, Hartanto Edhie Wibowo hari ini tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hasto Siap Hadapi Sidang, Tambah Penasihat Hukum dari Profesional dan Aktivis HAM
- Prabowo Janjikan THR Karyawan Swasta, BUMD, dan BUMN Cair Paling Lambat di Tanggal Ini
- Padi Siap Panen Terendam Banjir di Grobogan, Wamentan Langsung Lakukan Hal Ini
- Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung, Sahroni: Biar Terang Benderang!
- Seusai Membongkar Hibisc Fantasy Puncak, Dedi Mulyadi Bakal Audit Seluruh BUMD Jabar
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi