Adik Ipar Tewas dengan 14 Tusukan, Yunus Terancam 20 Tahun Penjara

jpnn.com, PALEMBANG - Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel telah menangkap M Yunus alias Yunus, 49, pelaku pembunuhan terhadap adik iparnya, Minggu (25/7) lalu.
Akibat perbuatannya, warga Desa Terate, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI, itu akan dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Tersangka sebelumnya diamankan polisi pada Minggu (25/7) lalu saat berada di rumah salah satu keluarganya di Palembang.
Sementara korbannya Agusman alias Ujang, 40, yang tinggal berdekatan dengannya tewas bersimbah darah. Saat diamankan, tersangka mengaku tidak bermaksud untuk melakukan pembunuhan tersebut.
“Waktu kejadian, aku baru sudah mandi di sungai, adik ipar tuh mendorong dan langsung aku tusuk,” terang Yunus, Selasa (27/7).
Awal kejadian bermula, tersangka menegur korban Ujang, karena sudah menghalangi jalan menuju tempat mandi di pinggir sungai dengan kursi kayu.
“Aku tegur, karena sudah menghalangi jalan. Mungkin dia tersinggung. Dan tiga hari kemudian, korban dengan kawan-kawannya masih saja menghalangi jalan itu sambil menyindir aku Pak,” beber Yunus.
Sekitar satu bulan, korban bertemu dengan tersangka dan langsung mendorongnya hingga terjatuh.
Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel telah menangkap M Yunus alias Yunus, 49, pelaku pembunuhan terhadap adik iparnya, Minggu (25/7) lalu.
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita