Adik Ipar Tewas dengan 14 Tusukan, Yunus Terancam 20 Tahun Penjara
“Aku ingat di dalam tas ada pisau langsung aku tusuk ke punggung korban saat dia terjatuh. Tidak berencana untuk membunuh, karena korban itu menyerang aku duluan,” jelas Yunus.
Kasubdit 3 Jatanras, Kompol CS Panjaitan mengatakan jika korban meninggal dunia usai ditusuk sebanyak 14 kali oleh tersangka.
“Motifnya karena ada ketersinggungan antara tersangka dengan korban. Pelaku menusuk korban sebanyak 14 kali dan tidak dapat terselamatkan,” ujar Panjaitan.
Tersangka sempat melarikan diri ke Palembang, dan akhirnya ditangkap. “Tersangka ditangkap di rumah keluarganya di Sekip Bendung, tanpa perlawanan,” tukasnya.
Baca Juga: Bikin Malu Polri, Brigadir AN Dipecat dengan Tidak Hormat
Tersangka Yunus terancam Pasal 340 KUHP, atau Pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(dho/sumeks.co)
Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel telah menangkap M Yunus alias Yunus, 49, pelaku pembunuhan terhadap adik iparnya, Minggu (25/7) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat