Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
Senin, 22 April 2024 – 17:20 WIB

Pelaku SA dan adiknya, MA saat ditahan Polsek Senapelan, seusai mencuri besi pagar milik Klinik Kesehatan Polresta Pekanbaru. Foto: Dok. Defri
"Atas perbuatan itu, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutur Noak. (mcr36/jpnn)
Dua orang adik kakak, pelaku pencurian besi pagar milik Klinik Kesehatan Polresta Pekanbaru, ditangkap.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Allahu Akbar! Ribuan Warga Pekanbaru Bersukacita
- 6.039 Lokasi Disiapkan untuk Salat Id di Riau, Ini 3 Tempat Terbesar di Pekanbaru
- Begini Kondisi Arus Mudik dari Riau ke Sumatera Barat
- Gegara Istri Sering Ngamuk, Pria di Pekanbaru Nyaris Bunuh Diri, Damkar Bertindak
- Irjen Herry Tinjau Pospam di Pelalawan, Ring Serse Antisipasi Kejahatan Jalanan
- H-2 Lebaran, Jalan Provinsi Riau Masih Rusak Parah