Adik Mantan Bupati Lampura Segera Diadili
jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Tersangka dugaan korupsi gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara Akbar Tandaniria Mangkunegara segera diadili.
Itu setelah berkas perkara adik mantan Bupati Lampura itu dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JPU KPK Taufiq Ibnugroho menjelaskan pihaknya kini sedang menyiapkan dan menyusun berkas dakwaan untuk adik dari mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara itu.
“Terkait dengan Akbar kami akan segera menyusun surat dakwaan. Nanti kalau sudah selesai dan siap secepatnya minggu depan akan kami limpahkan di pengadilan tipikor,” katanya, ketika disambangi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandarlampung, Kamis (9/12).
Menurut Taufiq, saat ini status penahanan Akbar sendiri sudah beralih ke penuntut umum. Untuk itu pihaknya sudah menitipkan yang bersangkutan ke Rutan Kelas I Bandarlampung
“Sebenarnya Akbar ini sudah kami limpahkan terlebih dahulu sejak dua pekan lalu. Karena untuk memenuhi syarat isolasi mandiri selama empat belas hari. Kalau kami mengirimkan beliau pada saat tahap dua nanti waktu persidangan ketika keluar penetapan tidak cukup untuk sidang. Makanya kami lakukan duluan,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Yusuf Priyo menjelaskan, apabila Akbar sudah selesai menjalani isolasi mandiri dan masuk ke sel masa pengenalan lingkungan (mapenaling).
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Tersangka dugaan korupsi gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara Akbar Tandaniria Mangkunegara segera diadili.
- MA Kabulkan PK Mardani Maming, Pakar Hukum Bilang Begini
- Penetapan Tersangka Tom Lembong Lemah, eks Wakapolri Endus Motif Jampidsus Cari Muka
- Harvey Moeis Jelaskan Soal Dana CSR, Ternyata Untuk Beli Alkes Covid-19
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Lemah, Patut Diduga Kriminalisasi
- Eks Dirjen Perkeretaapian Diburu Selama 3 Pekan Sebelum Diciduk Kejagung