Adik Mantan Bupati Lampura Segera Diadili
Kamis, 09 Desember 2021 – 22:34 WIB

Sejumlah Penyidik dari KPK usai melimpahkan berkas perkara kasus gratifikasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura), atas tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KP di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandarlampung, Kamis (9/12). Foto: M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id
“Kami sudah tempatkan beliau di Blok B khusus tahanan tipikor. Artinya kami perlakukan sama dengan tahanan lain. Beliau juga satu kamar itu dengan tujuh orang lainnya,” jelasnya. (ang/wdi/radarlampung)
Tersangka dugaan korupsi gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara Akbar Tandaniria Mangkunegara segera diadili.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM