Adik Prabowo Terancam Setahun di Bui
Hashim Klaim Korban Mafia
Jumat, 07 November 2008 – 00:28 WIB
SOLO – Pengusaha nasional Hashim Djojohadikusumo akhirnya menjadi pesakitan di pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (6/11) menggelar sidang atas adik calon presiden Prabowo Subianto itu dalam kasus pemalsuan dan pencurian arca batu koleksi Museum Radya Pustaka Solo. Menanggapi dakwaan tersebut, Hashim dan lima penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Karena itu, sidang langsung berlanjut ke pemeriksaan saksi. Dalam daftar yang dipegang petugas PN dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, tertera nama sebelas saksi.
Dalam persidangan, Hashim yang hadir dengan baju batik dan celana gelap didakwa melanggar pasal 28 a UU 5/1992 tentang perlindungan benda cagar budaya. Kolektor benda antik itu terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 10 juta.
Menurut Radar Solo (Jawa Pos Group), dakwaan dibacakan salah seorang jaksa penuntut umum (JPU) Tatang Agus Foliyanto SH pada awal sidang. Pasal 28 a UU 5/1992 dikenakan lantaran Hashim menyimpan benda cagar budaya tanpa mendaftarkan dan melaporkan kepemilikannya.
Baca Juga:
SOLO – Pengusaha nasional Hashim Djojohadikusumo akhirnya menjadi pesakitan di pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (6/11) menggelar
BERITA TERKAIT
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi