Adik Prabowo Terancam Setahun di Bui
Hashim Klaim Korban Mafia
Jumat, 07 November 2008 – 00:28 WIB
SOLO – Pengusaha nasional Hashim Djojohadikusumo akhirnya menjadi pesakitan di pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (6/11) menggelar sidang atas adik calon presiden Prabowo Subianto itu dalam kasus pemalsuan dan pencurian arca batu koleksi Museum Radya Pustaka Solo. Menanggapi dakwaan tersebut, Hashim dan lima penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Karena itu, sidang langsung berlanjut ke pemeriksaan saksi. Dalam daftar yang dipegang petugas PN dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, tertera nama sebelas saksi.
Dalam persidangan, Hashim yang hadir dengan baju batik dan celana gelap didakwa melanggar pasal 28 a UU 5/1992 tentang perlindungan benda cagar budaya. Kolektor benda antik itu terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 10 juta.
Menurut Radar Solo (Jawa Pos Group), dakwaan dibacakan salah seorang jaksa penuntut umum (JPU) Tatang Agus Foliyanto SH pada awal sidang. Pasal 28 a UU 5/1992 dikenakan lantaran Hashim menyimpan benda cagar budaya tanpa mendaftarkan dan melaporkan kepemilikannya.
Baca Juga:
SOLO – Pengusaha nasional Hashim Djojohadikusumo akhirnya menjadi pesakitan di pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (6/11) menggelar
BERITA TERKAIT
- Kapolda Sulsel Diminta Memenuhi Undangan Klarifikasi dari Kompolnas Soal Dugaan Intimidasi Wartawan
- Soal Isu Pembubaran MLB NU, Ini Pesan Gus Salam untuk GP Ansor, Banser, dan Pagar Nusa
- Menaker Ida: Saya Yakin Depenas Mampu Wujudkan Ketenagakerjaan Berdaya Saing
- Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Terduga Pelaku Mengerucut
- AstraZeneca Komitmen Wujudkan Ambisi Nol Karbon Perusahaan
- Bayar Rp 1 Miliar Cuma Dapat 9 Suara saat Pemilu, Caleg PKS Merasa Ditipu