Adik Prabowo Terancam Setahun di Bui

Hashim Klaim Korban Mafia

Adik Prabowo Terancam Setahun di Bui
Foto : Radar Solo/JPNN
SOLO – Pengusaha nasional Hashim Djojohadikusumo akhirnya menjadi pesakitan di pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (6/11) menggelar sidang atas adik calon presiden Prabowo Subianto itu dalam kasus pemalsuan dan pencurian arca batu koleksi Museum Radya Pustaka Solo. 

Dalam persidangan, Hashim yang hadir dengan baju batik dan celana gelap didakwa melanggar pasal 28 a UU 5/1992 tentang perlindungan benda cagar budaya. Kolektor benda antik itu terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 10 juta.

Menurut Radar Solo (Jawa Pos Group), dakwaan dibacakan salah seorang jaksa penuntut umum (JPU) Tatang Agus Foliyanto SH pada awal sidang. Pasal 28 a UU 5/1992 dikenakan lantaran Hashim menyimpan benda cagar budaya tanpa mendaftarkan dan melaporkan kepemilikannya.

Menanggapi dakwaan tersebut, Hashim dan lima penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Karena itu, sidang langsung berlanjut ke pemeriksaan saksi. Dalam daftar yang dipegang petugas PN dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, tertera nama sebelas saksi.

SOLO – Pengusaha nasional Hashim Djojohadikusumo akhirnya menjadi pesakitan di pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (6/11) menggelar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News