Adik Ratu Atut Dipindah ke Serang Karena Pilkada?
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono menegaskan, tidak ada alasan khusus memindahkan Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat ke Rumah Tahanan Serang, Banten.
Wawan saat ini menyandang status sebagai terpidana suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. "Tidak ada alasan khusus," tegas Widyo di Kejagung, Selasa (29/9).
Widyo menambahkan, pemindahan itu merupakan sebuah proses hukum yang terjadi. Menurut dia, tidak ada faktor lain yang dijadikan alasan. Namun, kata dia, ini untuk memperlancar proses persidangan Wawan di PN Serang.
Sebelumnya, politikus Partai Gerindra Wihadi Wiyanto menyebut pemindahan Wawan dari Sukamiskin ke Serang karena kepentingan pilkada. Menurut dia, Wawan bisa menggunakan pengaruhnya agar sang istri Airin Rachmi Diany menang dalam pemilihan calon Wali Kota Tangerang Selatan.
"Pemindahan ini sarat dengan kepentingan pilkada di sejumlah wilayah di Banten yang keluarga Wawan atau Atut ikut di dalamnya. Selain istri dari Wawan maju di Pilkada Tangsel, keluarga yang lain kan juga maju di wilayah Banten. Ratu Tatu maju di Pilkada Serang," kata Wihadi kepada wartawan, Senin (28/9).
Tak hanya itu, PDIP ikut mengkritik pemindahan Wawan ke Rutan Serang itu. Pemindahan itu dianggap bisa mempermudah adik Ratu Atut itu mengatur jaringannya.
"Seharusnya tidak perlu dipindah. Kan dia di Sukamiskin supaya tidak menggunakan pengaruh uang dan jaringannya. Apalagi ini mendekati Pilkada," kata anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/9). (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono menegaskan, tidak ada alasan khusus memindahkan Tubagus Chaery Wardhana alias
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024