Adik Sandra Dewi Pernah Terima Hadiah Natal Rp200 juta dari Harvey Moeis

jpnn.com, JAKARTA - Artis Kartika Dewi pernah menerima hadiah Natal berupa uang sebesar Rp200 juta dari kakak iparnya, terdakwa Harvey Moeis.
Hal itu disampaikan saksi kasus dugaan korupsi timah, Kartika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/10).
Adik Sandra Dewi itu menjelaskan uang tersebut diterima dari Harvey pada 13 Desember 2022, tetapi tak diketahui sumber uangnya dari mana.
"Bukan hadiah Natal rutin, hanya sekali saja waktu itu diberikan," ujar Kartika dalam sidang pemeriksaan saksi.
Dirinya menuturkan sebelumnya tidak pernah menerima uang dengan jumlah sebesar itu dari Harvey.
Tak hanya Kartika, saksi lain kasus dugaan korupsi timah sekaligus adik Harvey Moeis, Mira Moeis turut mengaku pernah mendapatkan hadiah Natal berupa uang sebesar Rp200 juta dari Harvey.
"Tahunnya juga sama, 2022. Saya baru terima sekali itu saja dan tidak bertanya itu yang dari mana," ucap Mira dalam kesempatan yang sama
Adapun dalam dakwaan, Harvey Moeis diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran uang korupsi timah, antara lain dengan cara mentransfer uang haram tersebut kepada Kartika dan Mira.
Adik Sandra Dewi, Kartika Dewi menjelaskan uang tersebut diterima dari Harvey pada 13 Desember 2022.
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK