Adik TB Hasanuddin Jadi Jaksa Agung karena Endorsement PDIP?
![Adik TB Hasanuddin Jadi Jaksa Agung karena Endorsement PDIP?](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/10/23/jaksa-agung-st-burhanuddin-foto-ricardojpnn-67.png)
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memastikan tidak memberi endorsement kepada ST Burhanuddin untuk jadi Jaksa Agung. Menurut Hasto, adik kandung mantan Ketua DPD PDIP Jawa Barat TB Hasanuddin itu merupakan pilihan Joko Widodo.
"Itu di-endorse oleh Pak Jokowi, karena Pak Jokowi yang memutuskan," kata Hasto di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/10).
Hasto menjelaskan, partainya memiliki sejarah dan memori atas penyalahgunaan kekuasaan yang ujungnya mematikan demokrasi. Yakni di zqman Orde Baru. Dan justru karena pengalaman itu, PDI Perjuangan berprinsip dan selalu berjuang agar hukum benar-benar hanya untuk menegakkan keadilan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Hasto juga mengatakan sebaiknya tak ada yang langsung menuduh seorang pejabat Jaksa Agung seperti Burhanuddin bukanlah orang yang memperjuangkan keadilan berdasar nilai-nilai kemanusiaan. Penilaian itu bisa dilakukan nanti setelah melihat kinerja dan keputusan-keputusannya sebagai Jaksa Agung.
"Maka mari kita agar Jaksa Agung itu tidak dinilai dari hubungan individu dengan seseorang, tapi dari keputusan politiknya. Sikap PDI Perjuangan tidak ingin menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan. Hukum harus ditegakkan berdasarkan prinsip-prinsip keadilan," kata Hasto. (tan/jpnn)
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memastikan tidak memberi endorsement kepada ST Burhanuddin untuk jadi Jaksa Agung.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- Apa Doa Megawati saat Umrah di Madinah?
- Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Hasto Tak Dapat Diterima