Adik Tega Pukul Kakak Kandung dengan Palu
jpnn.com, BLITAR - Sakit hati lantaran sering dimarahi, seorang adik bernama Suparji di Kabupaten Blitar tega menganiaya kakak kandungnya sendiri, Rumini (64).
Tidak tanggung-tanggung, korban dipukul Suparji di kepalanya. Pelaku kemudian kabur dan meninggalkan korban yang terkapar.
Pria berumur setengah abad lebih ini, ditangkap petugas, setelah tega menganiaya kakak kandungnya sendiri.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang-bukti berupa satu buah palu atau martil yang digunakan pelaku untuk menganiaya kakak kandungnya, serta baju korban yang masih terdapat bercak darah.
Kasatreskrim Polresta Blitar, AKP Heri Sugiono mengatakan, motif tersangka tega menganiaya kakak kandungnya hanya karena hal sepele.
Yakni korban memasang pagar dari bambu (bethek) di belakang rumahnya.
"Pelaku yang kesal karena tanah yang dipasang pagar dari bambu bukan milik korban, langsung menganiaya menggunakan palu," kata AKP Heri Sugiono, Kasatreskrim Kota Blitar.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(end/jpnn)
Polisi sita satu buah palu atau martil yang digunakan pelaku untuk menganiaya kakak kandungnya.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Tiga Pelaku Penikaman Anggota TNI di Kupang Menyerahkan Diri, Tuh Tampangnya
- Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Serahkan Diri ke Polda Sumsel
- Diduga Dipicu Masalah Jadwal Jaga di Rumah Sakit, Dokter Koas di Palembang Dianiaya
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya