Adik Wagub Sumut Jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut resmi menetapkan Musa Idishah alias Dody Shah, adik Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, Musa Rajekshah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi areal perkebunan.
Penetapan status tersangka Dody Shah ini setelah proses penggeledahan di rumahnya, Rabu (30/9) atau pascapenyidik menggelar rangkaian penyelidikan.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka sejak hari ini,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan, Rabu (30/1/2019).
Dia menjelaskan kasus Dodi merupakan kasus yang diadukan pada Desember 2018 lalu. Pengalihan hutan lindung tersebut terjadi di Kecamatan Sei Lepan dan Kecamatan Besitang di Kabupaten Langkat.
“Total hutan lindung yang dialihfungsikan mencapai 366 hektar,” ungkapnya.
Meski ditetapkan tersangka namun yang bersangkutan belum menjalani penahanan. Menurut Tatan, Dody masih hanya dikenakan wajib lapor.
Sebelumnya, rumah Dody dan kantor PT ALAM digeledah tim Polda Sumut selama empat jam.
Petugas terlihat mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, berkas-berkas milik perusahaan, serta sejumlah unit CPU. Barang bukti tersebut pun langsung dibawa ke Mapolda Sumut menggunakan mobil. (bbs)
Polda Sumut resmi menetapkan Musa Idishah alias Dody Shah, adik Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, Musa Rajekshah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi areal perkebunan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- Kapolres Tanjung Priok Resmikan Renovasi Masjid, Ajak Warga Tingkatkan Ibadah dan Kebersamaan
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- Balai Ternak di Mojokerto Targetkan Peternakan Mandiri dan Berkelanjutan