Adik Zulkifli Hasan Didakwa Korupsi, Uangnya Mengalir ke PAN

Adik Zulkifli Hasan Didakwa Korupsi, Uangnya Mengalir ke PAN
Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

JPU pun menjerat Zainudin dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.(ipp/JPC)


Surat dakwaan terhadap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan membeber tentang aliran uang hasil suap yang mencapai Rp 72 miliar, termasuk untuk kegiatan PAN.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News