Adik Zulkifli Hasan Didakwa Korupsi, Uangnya Mengalir ke PAN
Senin, 17 Desember 2018 – 21:18 WIB

Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos
JPU pun menjerat Zainudin dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.(ipp/JPC)
Surat dakwaan terhadap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan membeber tentang aliran uang hasil suap yang mencapai Rp 72 miliar, termasuk untuk kegiatan PAN.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- Jalankan Instruksi Ketum PAN, Eddy Soeparno Bagikan Sembako di 11 Kabupaten/Kota di Jabar
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal