Adik Zulkifli Hasan Tersangka Korupsi Dana Bansos

Selain itu, Wito menjelaskan, dalam pembahasan APBD maupun setelah ditetapkan tidak ada disebutkan rincian kepada siapa uang diberikan. "Itu tidak jelas. Itu kan tidak boleh dianggarkan secara gelondongan," katanya.
Ia menyebut para tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, dan 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lantas apa peran Wali Kota Helmi? Wito menjelaskan, wali kota diduga mengambil kebijakan yang menyimpang dari Undang-undang.
"Dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2003 pasal 34 disebutkan bahwa apabila terbukti lakukan kebijakan yang menyimpang yang ditetapkan dalam APBN atau APBD itu jelas bisa dikenakan pidana," katanya.
Para tersangka ini akan diperiksa pekan depan. Soal penahanan, kata dia, memang tidak ada kewajiban dan harus melihat alasan subjektif dan objektif. "Tapi, kita lihat dulu nanti kooperatif atau tidak," katanya.
Dia mempertimbangkan untuk melakukan pencekalan terhadap tersangka. "Kami sedang lakukan langkah seperti itu," ujarnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Bengkulu sudah menetapkan Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai