Adik Zulkifli Hasan Tersangka Korupsi Dana Bansos
Selain itu, Wito menjelaskan, dalam pembahasan APBD maupun setelah ditetapkan tidak ada disebutkan rincian kepada siapa uang diberikan. "Itu tidak jelas. Itu kan tidak boleh dianggarkan secara gelondongan," katanya.
Ia menyebut para tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, dan 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lantas apa peran Wali Kota Helmi? Wito menjelaskan, wali kota diduga mengambil kebijakan yang menyimpang dari Undang-undang.
"Dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2003 pasal 34 disebutkan bahwa apabila terbukti lakukan kebijakan yang menyimpang yang ditetapkan dalam APBN atau APBD itu jelas bisa dikenakan pidana," katanya.
Para tersangka ini akan diperiksa pekan depan. Soal penahanan, kata dia, memang tidak ada kewajiban dan harus melihat alasan subjektif dan objektif. "Tapi, kita lihat dulu nanti kooperatif atau tidak," katanya.
Dia mempertimbangkan untuk melakukan pencekalan terhadap tersangka. "Kami sedang lakukan langkah seperti itu," ujarnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Bengkulu sudah menetapkan Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik