Adili Fransiskus Sesuai Tuntutan
Senin, 15 Februari 2016 – 09:41 WIB

ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
Jalannya sidang tersebut, dipimpin hakim ketua Sumantono didampingi hakim anggota Jult M. Lumban Gaol dan Jemmy Tanjung Utama. JPU kejari Atambua dihadiri, CHarles Hutabarat. Sementara terdakwa Fransisikus Gregorius Silvester hadir dipersidangan didampingi penasihat hukumnya, Erens Kause.(gat/fri/jpnn)
KUPANG – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dipimpin hakim ketua Sumantono didampingi hakim anggota Jult M. Lumban Gaol dan Jemmy Tanjung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka