Adili Oknum TNI di Peradilan Umum
DPR Dorong Pemerintah Serahkan RUU Peradilan Militer
Jumat, 08 Maret 2013 – 23:36 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin, mendorong pemerintah mengusulkan kembali Rancangan Undang-undang Peradilan Militer guna mengurangi pertikaian Polri dan TNI. Dengan UU itu pula nantinya anggota TNI dimungkinkan diadili di pengadilan umum.
Aziz mengungkapkan, banyak substansi penting dalam RUU itu. "Misalnya, bagi oknum TNI yang melakukan tindak pidana umum, maka harus diproses melalui peradilan umum," kata Aziz, Jumat (8/3).
Ketua DPP Partai Golongan Karya itu menambahkan, oknum TNI yang melakukan pidana umum harus diselesaikan atau diproses di peradilan umum.
Hal itu demi kesamaan seluruh Warga Negara Indonesia di mata hukum.
Baca Juga:
Ia mencontohkan, hal itu bisa diterapkan terhadap oknum TNI yang diduga melakukan perusakan di Markas Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. "Dalam hal itu, oknum TNI yang diduga melakukan tindak pidana umum maka, harus di proses hukum melalui peradilan umum sesuai azas kesamaan di mata hukum," pungkas Aziz. (boy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin, mendorong pemerintah mengusulkan kembali Rancangan Undang-undang Peradilan Militer guna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati