Adili Oknum TNI di Peradilan Umum
DPR Dorong Pemerintah Serahkan RUU Peradilan Militer
Jumat, 08 Maret 2013 – 23:36 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin, mendorong pemerintah mengusulkan kembali Rancangan Undang-undang Peradilan Militer guna mengurangi pertikaian Polri dan TNI. Dengan UU itu pula nantinya anggota TNI dimungkinkan diadili di pengadilan umum.
Aziz mengungkapkan, banyak substansi penting dalam RUU itu. "Misalnya, bagi oknum TNI yang melakukan tindak pidana umum, maka harus diproses melalui peradilan umum," kata Aziz, Jumat (8/3).
Ketua DPP Partai Golongan Karya itu menambahkan, oknum TNI yang melakukan pidana umum harus diselesaikan atau diproses di peradilan umum.
Hal itu demi kesamaan seluruh Warga Negara Indonesia di mata hukum.
Baca Juga:
Ia mencontohkan, hal itu bisa diterapkan terhadap oknum TNI yang diduga melakukan perusakan di Markas Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. "Dalam hal itu, oknum TNI yang diduga melakukan tindak pidana umum maka, harus di proses hukum melalui peradilan umum sesuai azas kesamaan di mata hukum," pungkas Aziz. (boy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin, mendorong pemerintah mengusulkan kembali Rancangan Undang-undang Peradilan Militer guna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal