Adili Sengketa Pilkada, MK Diharap Tak Jadi Mahkamah Kalkulator
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut sudah terdapat aturan terbaru yang mengatur Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa perkara perselisihan Pilkada lebih mengarah ke substansi alias keadilan substantif. MK tidak lagi sekadar memutuskan perkara ke sisi formal dan materiil gugatan.
"Jadi tidak lagi seperti kalkulator semata yang menghitung angka-angka," ujar Feri saat dihubungi jpnn.com , Kamis (4/2).
Menurut Feri, atas ketentuan itu MK wajib mendetail dalam memutuskan perkara kecurangan Pilkada. Misalnya ketika sebuah Pilkada terdapat kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
"Tentu Mahkamah hendak menyigi permasalahan substansi dalam Pilkada, terutama terkait kecurangan penyelenggaraan baik yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) maupun kecurangan yang mempengaruhi hasil Pilkada," ujar dia.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini meyakini Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan sikap progresif dan moderat terkait keberadaan ambang batas selisih suara dalam penanganan perselisihan hasil pilkada. Iya menyakini MK tidak akan terjebak pada sekedar masalah angka perolehan suara.
"Saya menyakini MK tidak menjadikan ambang batas sebagai persyaratan legal standing atau kedudukan hukum pemohon dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada," kata Titi.
Titi menilai MK telah berupaya mewujudkan keadilan substantif melalui Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 dan PMK Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 yang tetap memberi kesempatan pada pemohon untuk menyampaikan dalil-dalinya terlebih dahulu.
"Saya apresiasi langkah MK tersebut dan berharap dalam persidangan MK terus menggali agar penyelesaian perselisihan hasil pilkada benar-benar bisa memberikan keputusan yang bukan sekadar menghitung angka-angka namun juga memastikan mereka yang menjadi calon terpilih adalah paslon yang memenangi pilkada dengan cara-cara yang jujur, adil, demokratis, dan konstitusional," kata Titi.
Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa perkara perselisihan Pilkada lebih mengarah ke keadilan substantif
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Bantah Diperintah Prabowo Tidak Menggugat Hasil Pilkada