Adili Sengketa Pilkada, MK Diharap Tak Jadi Mahkamah Kalkulator

Sejumlah calon dari pemilihan kepala daerah berharap MK melihat pokok persoalan perselisihan pada hal hal yang subtantif. Salah satunya yakni Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Ananda-Mushaffa Zakir yang meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan petahana Ibnu Sina-Arifin Noor dan membatalkan hasil rekapitulasi KPU Kota Banjarmasin 2020.
“Dalam Pilkada Banjarmasin 2020 terjadi politik uang terstruktur, sistematis dan massif, diduga dilakukan Petahana. Kami telah melaporkan ke Bawaslu Kota Banjarmasin dan itu terbukti,”ujar Sulaiman Sembiring, pengacara Ananda-Mushaffa Zakir dari Kantor Widjanto, Sonhadji and Associates (WSA) , Minggu (31/01)
Sulaiman menyayangkan hasil keputusan Bawaslu yang membuktikan adanya politik uang tidak menjadi dasar bagi lembaga penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor.
Ia menduga Bawaslu Kota Banjarmasin melakukan Tindakan unprofessional conduct karena menyatakan ada fakta pidana politik uang yang dilakukan Ibnu Sina-Arifin karena terbukti melanggar Pasal 187A UU Pilkada tapi justru menghentikan laporan ini dan tidak menjadikannya sebagai temuan agar dapat ditindakanjuti.
Bawaslu hanya menjerat Dua orang ASN yang terbukti melakukan politik uang. Keduanya yaitu Lurah dan Kepala Sekolah Dasar Negeri yang diduga Tim inti Pemenangan Bayangan Ibnu Sina-Arifin Noor.
“Bawaslu melepaskan Ibnu Sina sebagai pihak yang diduga sangat berkepentingan dalam money politik yang dilakukan kedua ASN itu. Kami mempertanyakan sikap Bawaslu tersebut, dan berharap MK melihat ini sebagai bentuk pelanggaran UU Pilkada,” tambah Sulaiman. (dil/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa perkara perselisihan Pilkada lebih mengarah ke keadilan substantif
Redaktur & Reporter : Adil
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol