Adira Bayar Klaim TKI Armayeh dan Aan Darwati
Selasa, 19 April 2011 – 16:32 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat mengatakan, perusahaan asuransi TKI PT Adira Dinamika telah membayar klaim asuransi terhadap Armayeh Binti Sayuri (24), TKI asal Kuala Mandar, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), yang mengalami penyiksaan dari majikan di Madinah, Arab Saudi, pada 26 Januari 2011 lalu.
Menurutnya, pembayaran uang asuransi untuk Armayeh itu, diserahkan oleh pihak Adira yang diwakili Auralusia Rianadiana, kepada Direktur Perlindungan dan Advokasi untuk Kawasan Timur Tengah, Afrika dan Eropa BNP2TKI, Saiful Idhom. Sementara, pembayaran klaim terhadap Aan Darwati Binti Odin Encuip (37), TKI asal Mekarwangi, Lemahsugih, Majalengka, Jawa Barat, yang tewas dengan dugaan pembunuhan di toilet rumah majikannya di Kota Mekah, Arab Saudi, akan dipenuhi pula pada Kamis (21/4) depan, melalui BNP2TKI.
"Untuk Armayeh, sudah diberikan sebesar Rp 140 juta. Yakni sebagai santunan asuransi cacat tetap Rp 40 juta bagi korban, dan untuk bantuan biaya pendampingan hukum atau lawyer Rp 100 juta," jelas Jumhur di kantor BNP2TKI, Jakarta, Selasa (19/4). Jumlah tersebut, lanjut Jumhur, akan langsung disampaikan kepada Armayeh yang kini dirawat di RS King Fahd, Madinah. "Teknisnya kita serahkan melalui Konsulat Jenderal RI di Jeddah," tegasnya.
Ditambahkan Jumhur, terkait kewajiban pembayaran klaim untuk almarhumah Aan Darwati, PT Asuransi Adira sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No:07/X/2010, diwajibkan memenuhi uang klaim atas hak Aan Darwati sebesar Rp 45-55 juta, sebagai santunan kematian dan pengurusan biaya pemakaman korban di tanah air. Pihak asuransi Adira diwajibkan pula membawa jenazah almarhumah Aan Darwati dari Arab Saudi ke Indonesia, ditambah keharusan membantu biaya penanganan hukum dalam kasus tewasnya almarhumah di Arab Saudi.
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat mengatakan, perusahaan asuransi TKI
BERITA TERKAIT
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan