Adji Subhi, Pembunuh Pria Tunawicara Terancam Hukuman Mati

Adji Subhi, Pembunuh Pria Tunawicara Terancam Hukuman Mati
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan pers di Gedung Ditreskrimum PMJ, Senin (13/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Pada Rabu (8/12), Adji Subhi mengetahui rumah Yossi dalam keadaan sepi lantaran bapaknya sedang sakit dan hendak ke rumah sakit.

Konon, muncul niatan Adji untuk menguasai barang-barang milik korban.

Pada Kamis (9/12) dini hari mereka kembali bertemu dan melakukan hubungan terlarang tersebut.

Kemudian, pelaku mengambil pisau dari dapur rumah korban lalu menghabisi nyawa korban yang sedang tertidur dan belum mengenakan pakaian.

"Tersangka menusuk leher dan perut korban sebanyak sebelas kali,"  kata Zulpan.

Adji ditangkap di Apartemen Gateway Cicadas, Bandung, Jawa Barat pada Jumat (10/12).

Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pisau, satu motor honda beat, ponsel, power bank, pakaian, uang tunai Rp 57 ribu, STNK mobil, dan celana jeans hitam. (cr3/jpnn)

Adji Subhi pelaku pembunuhan terhadap tunawicara, Yossie Mahessa Almasino (31) terancam hukuman mati atas kasus itu


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News