Adjie Divonis Empat Bulan
Rabu, 13 Oktober 2010 – 12:24 WIB
JAKARTA - Perancang kenamaan Adjie Notonegoro, 49, divonis hukuman penjara empat bulan atas kasus penggelapan yang dituduhkan kepadanya. Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Artha Theresia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (12/10). Adjie dinilai terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang Rp 860 juta milik Melvin Chandrianto Tjhin, rekan bisnisnya. Pria yang memiliki dua anak adopsi itu yakin, tidak ada sesuatu yang berat jika bisa menjalaninya dengan ikhlas. "Saya yakin bisa melunasi utang-utang saya," imbuhnya.
Hukuman paman Ivan Gunawan itu terhitung ringan karena selain sudah mengakui kesalahannya, Melvin selaku pelapor meminta hakim Adjie dihukum ringan. Mendengar vonis tersebut, perancang kelahiran Jakarta itu menyatakan belum bisa berbicara banyak.
Baca Juga:
Dia hanya ingin segera menunjukkan kepada publik bahwa dirinya mampu memperbaiki kesalahan dan segera bangkit dari keterpurukan. "Saya hanya ingin mengembalikan apa yang selama ini sudah diberitakan pers tentang karakter saya. Kalau dengan Melvin, saya sudah berdamai," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Perancang kenamaan Adjie Notonegoro, 49, divonis hukuman penjara empat bulan atas kasus penggelapan yang dituduhkan kepadanya. Vonis tersebut
BERITA TERKAIT
- Soal Laporan Wenny Ariani, Rezky Aditya Siap Tes DNA dan Tanggung Jawab
- Kemeriahan Ajang Puteri Anak dan Remaja Indonesia 2024
- Rilis Lagu Move On, Imaniar Mengajak Bangkit dari Kecewa
- Gara-gara Masa Lalu, Aruma Disebut Relationship Goals oleh Netizen
- Road to Perayaan Fesbul 2024 Diserbu Ribuan Sineas
- Swellow Lanjutkan Eksplorasi Lewat Pasang