Adjie Divonis Empat Bulan
Rabu, 13 Oktober 2010 – 12:24 WIB

DIVONIS.
JAKARTA - Perancang kenamaan Adjie Notonegoro, 49, divonis hukuman penjara empat bulan atas kasus penggelapan yang dituduhkan kepadanya. Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Artha Theresia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (12/10). Adjie dinilai terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang Rp 860 juta milik Melvin Chandrianto Tjhin, rekan bisnisnya. Pria yang memiliki dua anak adopsi itu yakin, tidak ada sesuatu yang berat jika bisa menjalaninya dengan ikhlas. "Saya yakin bisa melunasi utang-utang saya," imbuhnya.
Hukuman paman Ivan Gunawan itu terhitung ringan karena selain sudah mengakui kesalahannya, Melvin selaku pelapor meminta hakim Adjie dihukum ringan. Mendengar vonis tersebut, perancang kelahiran Jakarta itu menyatakan belum bisa berbicara banyak.
Baca Juga:
Dia hanya ingin segera menunjukkan kepada publik bahwa dirinya mampu memperbaiki kesalahan dan segera bangkit dari keterpurukan. "Saya hanya ingin mengembalikan apa yang selama ini sudah diberitakan pers tentang karakter saya. Kalau dengan Melvin, saya sudah berdamai," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Perancang kenamaan Adjie Notonegoro, 49, divonis hukuman penjara empat bulan atas kasus penggelapan yang dituduhkan kepadanya. Vonis tersebut
BERITA TERKAIT
- Arya Saloka Gugat Cerai, Amanda Manopo Merespons Begini
- Film Godaan Setan yang Terkutuk Angkat Isu Iman dan Keharmonisan Keluarga
- Ridwan Kamil Bantah Kenal Lisa Mariana secara Personal
- Wow, Rose BLACKPINK Masuk Daftar 100 Tokoh Paling Berpengaruh 2025 TIME
- Revelino Mengaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Begini Respons Pihak Ridwan Kamil
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi