Adjie Divonis Empat Bulan

Adjie Divonis Empat Bulan
DIVONIS.
Pengacara Adjie Notonegoro, Andi F. Simangunsong, menjelaskan mengenai vonis hukuman penjara empat bulan yang ditujukan kepada kliennya. Dia akan memberikan waktu kepada Adjie untuk berpikir. "Kalau Mas Adjie menerima vonis itu, berarti tinggal sebulan dia menjalani hukuman. Tetapi kalau tidak, pasti semua tahu kan proses hukumnya. Banding kan butuh waktu yang tidak sebentar," jelasnya.

Kalaupun mau melakukan upaya hukum lagi, lanjut Andi, mereka memiliki banyak pertimbangan. Karena menurut Adjie, dia tidak menggelapkan uang tersebut. Namun, melihat vonis yang tinggal sebulan lagi dijalani, itu sudah cukup membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan kesalahan yang sangat fatal. (jan/c7/ito/jpnn)

JAKARTA - Perancang kenamaan Adjie Notonegoro, 49, divonis hukuman penjara empat bulan atas kasus penggelapan yang dituduhkan kepadanya. Vonis tersebut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News