Adjie Divonis Empat Bulan
Rabu, 13 Oktober 2010 – 12:24 WIB
Pengacara Adjie Notonegoro, Andi F. Simangunsong, menjelaskan mengenai vonis hukuman penjara empat bulan yang ditujukan kepada kliennya. Dia akan memberikan waktu kepada Adjie untuk berpikir. "Kalau Mas Adjie menerima vonis itu, berarti tinggal sebulan dia menjalani hukuman. Tetapi kalau tidak, pasti semua tahu kan proses hukumnya. Banding kan butuh waktu yang tidak sebentar," jelasnya.
Baca Juga:
Kalaupun mau melakukan upaya hukum lagi, lanjut Andi, mereka memiliki banyak pertimbangan. Karena menurut Adjie, dia tidak menggelapkan uang tersebut. Namun, melihat vonis yang tinggal sebulan lagi dijalani, itu sudah cukup membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan kesalahan yang sangat fatal. (jan/c7/ito/jpnn)
JAKARTA - Perancang kenamaan Adjie Notonegoro, 49, divonis hukuman penjara empat bulan atas kasus penggelapan yang dituduhkan kepadanya. Vonis tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Adinia Wirasti Hingga Ajil Ditto Bintangi Film HITBK
- Libatkan Lyodra, UBS Gold Sukses Gelar Shibuya Golden Takeover
- Bagi Para Calon Pengantin, Ayo Merapat ke Bridestory Fair 2024 di PIM 3
- Soal Laporan Wenny Ariani, Rezky Aditya Siap Tes DNA dan Tanggung Jawab
- Kemeriahan Ajang Puteri Anak dan Remaja Indonesia 2024
- Rilis Lagu Move On, Imaniar Mengajak Bangkit dari Kecewa