Adjie Notonegoro Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Adjie Notonegoro Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Adjie Notonogero usai menjalani tuntutan atas kasus penipuan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/8) sore. Atas tuntutan tersebut ia mengaku akan mengajukan pledoi. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
JAKARTA – Perkara penipuan yang menimpa desainer kondang Adjie Notonegoro terus bergulir. Kemarin (1/8) desainer 49 tahun itu mendengarkan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adjie dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan. Dia terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.

”Terdakwa terbukti melanggar pasal 378 dan dituntut satu tahun enam bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumino di sidang kemarin. Menanggapi tuntutan tersebut, Adjie menyatakan biasa saja. ”Gimana ya, saya kan sudah diperiksa sebagai terdakwa. Saya ceritakan tidak ada yang dikurangi dan tidak ada yang dilebihkan. Tuntutan itu biasa aja,” jelasnya setelah sidang.

Meski begitu, Adjie tetap berharap agar vonis bisa lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan JPU. Dia pun yakin bahwa kebenaran akan segera terungkap. ”Ya, harusnya vonisnya lebih rendah. Saya yakin kok kebenaran akan jadi pemenang. Tidak ada unsur saya nipu atau bohongin. Kalau nipu, saya kabur dong,” tegas Adjie.

Setelah agenda tuntutan, sidang rencananya dilanjutkan pada Rabu dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari Adjie.  Seperti diberitakan, Adjie tersandung masalah utang. Dia dilaporkan oleh tiga korban sekaligus, yaitu Yusuf Wahyudi, Dewi Agustina, dan PT Apaci. Mereka melapor atas tuduhan penipuan dan penggelapan pengadaan seragam pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI). (ken/c10/any)

JAKARTA – Perkara penipuan yang menimpa desainer kondang Adjie Notonegoro terus bergulir. Kemarin (1/8) desainer 49 tahun itu mendengarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News