ADKASI Minta Presiden Jokowi Turun Tangan Selesaikan Honorer

ADKASI Minta Presiden Jokowi Turun Tangan Selesaikan Honorer
Ketum ADKASI LUkman Said (pegang kertas) saat konpers soal nasib honorer K2, di Senayan, Selasa (25/9). Foto: Boy JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Lukman Said berharap Presiden Jokowi turun tangan menuntaskan persoalan honorer K2.

Menurut Lukman, masih banyak honorer di daerah yang sudah bekerja mengabdi puluhan tahun, tidak kunjung diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Tolong sampaikan, saya minta presiden turun tangan selesaikan persoalan ini,” kata Lukman dalam jumpa pers bersama Koalisi Wakil Rakyat dan Rakyat Pendukung Revisi UU ASN di Media Center DPR, Jakarta, Selasa (25/9).

Dia mengatakan, lembaga DPRD Kabupaten se-Indonesia mendukung revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut dia, revisi UU ASN lebih tepat untuk menuntaskan persoalan honorer dibanding skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Segera direvisi, bukan penyelesaian dengan mengangkat PPPK,” ujar Lukman. Jadi, kata Lukman, persoalan ini harus dituntaskan dengan merevisi UU ASN. “Bola dan kuncinya ada di sini,” ungkap yang juga ketua DPRD Mamuju Utara, itu.

Koalisi Wakil Rakyat untuk Rakyat Pendukung Revisi UU ASN menyampaikan pernyataan sikap terkait persoalan honorer.

Koalisi juga mendukung Jokowi menugaskan MenPAN dan RB, Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama-sama DPR membahas dan mensahkan revisi UU ASN. Mendukung disahkannya revisi UU ASN sebagai dasar hukum pengangkatan pegawai pemerintahan non-PNS di semua bidang yang berkatagori empat nomenklatur, yaitu honorer (K2 dan non-K), kontrak, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non-PNS, seperti yang termaktub dalam draf revisi UU ASN DPR pasal 131 a, melalui mekanisme pengangkatan bertahap sesuai dengan kondisi keuangan negara.

BACA JUGA: Rieke Diah Pitaloka: Revisi UU ASN Harus Segera Dilakukan

Menurut Ketum ADKASI Lukman Said, kunci penyelesaian honorer K2 adalah revisi UU ASN, bukan mengangkat mereka menjadi PPPK itu pun pakai tes.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News