ADKASI Nilai PP 21 Tahun 2007 Sudutkan DPRD

ADKASI Nilai PP 21 Tahun 2007 Sudutkan DPRD
ADKASI Nilai PP 21 Tahun 2007 Sudutkan DPRD
JAKARTA - Para anggota DPRD menilai, ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan DPRD telah menyudutkan posisi mereka sebagai wakil rakyat di daerah. Terbukti, PP tersebut sempat menuai kritik dari publik yang menimbulkan citra negatif terhadap eksistensi DPRD. PP tersebut diterbitkan oleh pemerintah, sedangkan DPRD hanya pelaksana saja.

"PP tersebut telah menyudutkan posisi DPRD seolah-olah sebagai pelaku kejahatan," kata Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), HM Harris, di Jakarta, Selasa (2/6).

Seperti diketahui, setelah menuai kritik, PP No. 37 Tahun 2006 tersebut telah direvisi menjadi PP No. 21 Tahun 2007, salah satunya mengatur Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP). Hanya saja, anggota DPRD yang telanjur menerima tunjangan sebagaimana diatur PP 37 Tahun 2006 masih harus mengembalikan dana tersebut ke kas daerah.

Menurut Harris, dengan ketentuan PP No. 21 Tahun 2007 dan Permendagri No. 21 Tahun 2007, saat ini anggota DPRD merasa memperoleh ancaman secara tidak langsung dari pemerintah. Hal ini terkait dengan diterbitkannya Surat Mendagri No.700/08/SJ Tahun 2009 yang ditujukan kepada seluruh gubernur, yang mengatur tentang pengembalian dana yang sudah pernah diterima pimpinan dan anggota DPRD itu.

 

JAKARTA - Para anggota DPRD menilai, ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan DPRD telah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News