ADKASI Resmi Keluarkan SE Sisihkan THR untuk Honorer
![ADKASI Resmi Keluarkan SE Sisihkan THR untuk Honorer](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/12/08/massa-honorer-k2-saat-aksi-unjuk-rasa-foto-dokjpnncom.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Ketum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Lukman Said resmi mengeluarkan surat edaran agar anggota dewan kabupaten se-Indonesia menyisihkan THR (tunjangan hari raya) yang diterimanya untuk diberikan kepada tenaga honorer. Surat edaran tertanggal 25 Mei 2018.
"Kami imbau seluruh anggota DPRD kabupaten untuk menyisihkan THR untuk honorer. Sumbangan ini bisa diserahkan kepada pengurus forum honorer untuk disalurkan kepada tenaga honorer," kata Ketum ADKASI Lukman Said kepada JPNN, Sabtu (26/5).
Lukman membayangkan bila para anggota DPRD kabupaten bisa menyisihkan THR, maka honorer bisa merayakan lebaran dengan sukacita dan tidak ngutang lagi. "Kalau saya insyaallah dana THR Rp 20 juta saya serahkan semuanya. Bagi anggota lainnya, sisihkan sesuai keikhlasan," ucapnya.
BACA JUGA: Sedikit Bocoran Revisi UU ASN, Penting Diketahui Honorer K2
Penggalangan dana THR untuk tenaga honorer ini menurut Lukman karena ADKASI konsisten membela perjuangan honorer untuk diangkat menjadi CPNS). Tidak hanya untuk mengawal revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) tapi juga membantu honorer menghadapi lebaran.
"Niat kami ikhlas dan bukan karena ingin mencari suara di Pilkada maupun Pilpres 2019," tandasnya. (esy/jpnn)
Berikut Surat Edarann yang diteken Ketum ADKASI Lukman Said dan Sekjen Agus Solichin:
ADKASI resmi mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh anggota DPRD kabupaten se-Indonesia agar menyisihkan THR untuk honorer.
- Pendekatan THR Dinilai Strategi Efektif untuk Mengurangi Jumlah Perokok
- Guru PPPK Kecewa dengan Menag Nasaruddin, Solusi Pembayaran TPG 13 & THR Nihil
- Tiga Tahun, THR TPG Guru Agama Belum Juga Cair, Aneh
- Info dari Sekda Soal Pembayaran THR 2024 Guru PAI Lombok Tengah
- Metode THR Dinilai Mampu Menyelamatkan 4,6 Juta Nyawa di Indonesia dari Rokok
- 3 Tunjangan Ini Wajib Ada untuk Menarik Pelamar Kerja Selain Tawaran Gaji, Apa Itu?