ADKASI Yakin Tjahjo Serahkan DIM Revisi UU ASN, Demi Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Ketum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Lukman Said menjadi salah satu orang yang berbahagia kursi menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (MenPAN-RB) di Kabinet Indonesia Maju diisi Tjahjo Kumolo.
Menurut Lukman, Tjahjo punya komitmen besar untuk menyelesaikan masalah honorer K2.
"Sewaktu menjadi mendagri, Pak Tjahjo sudah paham soal honorer K2. Sayangnya beliau tidak punya kuasa saat itu. Sekarang dengan menjadi MenPAN-RB, Pak Tjahjo punya kewenangan untuk menuntaskan masalah yang sudah menahun tersebut," kata Lukman kepada JPNN.com, Kamis (24/10).
Untuk memuluskan jalan honorer K2 menjadi PNS, lanjutnya, caranya adalah dengan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi mandek karena pemerintah belum menyerahkan DIM sejak kemenpan-RB dipimpin Asman Abnur dan Syafruddin.
"Kami sangat berharap, salah satu gebrakan Pak Tjahjo adalah dengan menyerahkan DIM revisi UU ASN agar bisa segera dibahas," ucapnya.
Politikus PDIP ini menambahkan, hanya menteri yang paham tentang perjuangan honorer K2 bisa mendorong percepatan revisi UU ASN. Semakin dibiarkan masalah ini, reformasi birokrasi akan berjalan lambat.
Sebab, mau tidak mau, suka tidak suka, honorer K2 sudah menjadi bagian dari birokrasi selama belasan hingga puluhan tahun. Dengan revisi UU ASN, diharapkan ada aturan yang jelas yang memberikan jalan bagi honorer K2 menjadi PNS.
"ADKASI optimistis dengan janji Pak Tjahjo. Kami yakin, beliau akan serius menyelesaikan masalah honorer K2 lewat revisi UU ASN," tandasnya. (esy/jpnn)
Menurut Ketum ADKASI Lukman Said, Menpan RB Tjahjo Kumolo punya komitmen besar untuk menyelesaikan masalah honorer K2.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?