Admin Awkarin Ditahan Gegara Diduga Lakukan Penggelapan, Pihak Kuasa Hukum Bilang Begini

Selanjutnya, dia menyebut, Chantika diminta membaca, dan menandatangani surat pernyataan pengakuan dan divideokan.
Menurutnya, pihak pelapor meminta pengembalian dana sebesar Rp 80 Juta, tetapi kliennya baru mentransfer senilai Rp 17 juta.
Pihak pelapor disebut memberi waktu hingga pukul 15.00 WIB, jika tidak, maka akan mem-posting dan melaporkan Chantika ke polisi.
"(Kemudian) Chantika menghubungi suaminya untuk mencarikan dana taktis senilai Rp 80 juta tersebut," kata Silvia.
Namun, admin Awkarin itu tak mampu memenuhi permintaan tersebut, sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian Polsek Cilandak.
Silvia mengeklaim dua oknum polisi kemudian mendatangi Chantika untuk menjemput kliennya.
"Namun, tidak menunjukkan surat perintah atau surat apa pun juga," ucapnya.
Dia menyebut, kliennya pun menjadi tahanan dalam kurun waktu kurung 24 jam dan tak mendapatkan pendampingan pengacara.
Admin Awkarin yang bernama Chantika, sempat menghebohkan jagat maya lantaran diduga melakukan penggelapan uang senilai Rp 400 juta.
- Polda Jabar Tangkap Eks Komisaris PT NNI yang Sunat Takaran MinyaKita
- IASC OJK Selamatkan Rp 128,4 Miliar Dana Masyarakat Korban Penipuan
- Anggota DPRD Batanghari Inisial I Terlibat Penipuan, Waduh
- Buronan Kasus Penipuan Bermodus Janjikan Proyek Bendungan Ditangkap di Jakarta Selatan
- Ramai Kasus Developer Bodong, BTN Berikan Tip Agar Pembeli Tak Tertipu
- 273 Mahasiswa UMTS Jadi Korban Penipuan, Miliaran Uang Kuliah Melayang, Waduh!