Admin Awkarin Ditahan Gegara Diduga Lakukan Penggelapan, Pihak Kuasa Hukum Bilang Begini
Pada 29 Juni, Chantika pun resmi ditahan oleh Polsek Cilandak.
"Namun surat pemberitahuan penahanan tidak pernah disampaikan ke pihak keluarga," tutur Silvia.
"Surat tersebut diterima oleh kami, pihak kuasa hukum ketika kami datang meminta kejelasan proses penegakan hukum yang berkeadilan," sambungnya.
Menurutnya, pihaknya hanya mengetahui soal surat pemberitahuan penahanan.
"Sampai hari ini dokumen BAP dan surat-surat lain pendukung maupun Turunan dari BAP tidak pernah ditunjukkan oleh pihak kepolisian selain surat Pemberitahuan penahanan per 29 Juni 2024 yang diserahkan pada 2 Juli 2024," ucap Silvia.
Oleh karena itu, pihaknya menilai penahanan terhadap Chantika tidak sesuai dengan KUHAP, Perkapolri No.8/2009 dan Perkaba no.1/2022.
Pihaknya pun meminta penegakan hukum yang berkeadilan kepada Kapolri dan atas kepentingan perlindungan atas hak asasi manusia kepada dalam menjalani proses hukumnya.
"Kami harapkan penegakan hukum berkeadilan yang mengedepankan kepentingan negara menegakkan supremasi hukum yang menjunjung tinggi perlindungan Hak asasi manusia dalam frame negara yang merdeka," tutur Silvia.
Admin Awkarin yang bernama Chantika, sempat menghebohkan jagat maya lantaran diduga melakukan penggelapan uang senilai Rp 400 juta.
- Tips dari PrismaLink Menghindari Penipuan Transaksi Online
- Buron Dua Tahun, Pelaku Penipuan Akhirnya Diringkus Tim Rimau Polsek Tanjung Batu
- Bandar Arisan Bodong Itu Mbak ND, Puluhan Orang Tertipu
- Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya
- Inilah Tahapan Ritual Penggandaan Uang 10 Kali Lipat, Ada Guru yang Percaya
- Bayar Rp 1 Miliar Cuma Dapat 9 Suara saat Pemilu, Caleg PKS Merasa Ditipu