Admin Trio Macan Dijerat Lima Dakwaan Berlapis
jpnn.com - JAKARTA - Tiga admin akun Twitter @TM2000back, Raden Nuh, Edy Saputra, Koes Harjono didakwa lima pasal terkait dugaan pemerasan yang dilakukan kepada Direktur Utama PT TBIG Abdul Satar.
Dakwaan itu dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3) yang dipimpin Hakim Ketua Edi Suprapto.
Dalam dakwaan pertama, JPU menjerat Raden Nuh Cs dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 29 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
JPU Azy Tyawadana, menjelaskan, dakwaan pertama dikenakan pada tiga terdakwa atas perbuatan mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Sedangkan dakwaan kedua, Raden Nuh Cs dijerat pasal 45 ayat 1 juncto pasal 29 UU ITE juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. “Yakni dengan sengaja mengirim informasi atau membuat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan," kata Azy di persidangan.
Pada dakwaan ketiga, para terdakwa dijerat pasal 369 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atas perbuatan memberi ancaman pencemaran nama baik dan membuka rahasia.
Menurut Azy, dalam hal ini ada perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melakukan ancaman pencemaran nama baik.
Sedangkan dakwaan keempat, mereka dijerat pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP terkait perbuatan penipuan.
JAKARTA - Tiga admin akun Twitter @TM2000back, Raden Nuh, Edy Saputra, Koes Harjono didakwa lima pasal terkait dugaan pemerasan yang dilakukan kepada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah