Admin Trio Macan Dijerat Lima Dakwaan Berlapis
Senin, 23 Maret 2015 – 19:20 WIB

Admin Trio Macan Dijerat Lima Dakwaan Berlapis
Menurut Azy, terdakwa melakukan penipuan karena menjanjikan akan menghapus informasi yang diposting setelah dikirimkan uang. "Tapi setelah dikirim tetap tidak dihapus," kata Azy.
Baca Juga:
Pada dakwaan kelima, terdakwa dijerat dengan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
"Terdakwa didakwa pencucian uang karena mendapat USD 5.000 kemudian diubah menjadi rupiah lalu didistribusikan," beber JPU.
Atas dakwaan itu, para terdakwa maupun kuasa hukum kompak mengajukan keberatan. Hakim memberikan kesempatan mereka untuk menyampaikan keberatan pada persidangan berikutnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tiga admin akun Twitter @TM2000back, Raden Nuh, Edy Saputra, Koes Harjono didakwa lima pasal terkait dugaan pemerasan yang dilakukan kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional