Admin Trio Macan Dijerat Lima Dakwaan Berlapis
Senin, 23 Maret 2015 – 19:20 WIB
Menurut Azy, terdakwa melakukan penipuan karena menjanjikan akan menghapus informasi yang diposting setelah dikirimkan uang. "Tapi setelah dikirim tetap tidak dihapus," kata Azy.
Baca Juga:
Pada dakwaan kelima, terdakwa dijerat dengan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
"Terdakwa didakwa pencucian uang karena mendapat USD 5.000 kemudian diubah menjadi rupiah lalu didistribusikan," beber JPU.
Atas dakwaan itu, para terdakwa maupun kuasa hukum kompak mengajukan keberatan. Hakim memberikan kesempatan mereka untuk menyampaikan keberatan pada persidangan berikutnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tiga admin akun Twitter @TM2000back, Raden Nuh, Edy Saputra, Koes Harjono didakwa lima pasal terkait dugaan pemerasan yang dilakukan kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda