Admin @triomacan Dituntut 7 dan 8 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga admin akun twitter @triomacan2000, Raden Nuh, Edy Syahputra, dan Koes Harjono pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6). Edi bersama Raden Nuh, dan Harry Koes Harjono disidang karena diduga memeras rekanan PT Tower Bersama Grup Abdul Satar Rp 358 juta. PT Tower merupakan rekanan Telkom.
JPU Indra, pada persidangan itu menuntut Raden dan Harry penjara delapan tahun. Sedangkan Edy dituntut tujuh tahun penjara. Ketiganya juga didenda sebesar Rp 378 juta subsidier enam bulan kurungan. "Terdakwa juga harus membayar biaya perkara masing-masing Rp 5.000," ujar Indra, Senin (29/6) di persidangan.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni tak mengaku perbuatannya. Hal yang meringankan karena berperilaku baik saat sidang dan para terdakwa memiliki keluarga.
Lantas, Hakim Ketua Suyadi mengagendakan sidang pembelaan pada Senin (6/7) mendatang. Seperti diketahui Edi, Raden Nuh dan Harry Koes Harjono didakwa memeras.
Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 45 junto 29 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga admin akun twitter @triomacan2000, Raden Nuh, Edy Syahputra, dan Koes Harjono pada persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024