Admin @triomacan Dituntut 7 dan 8 Tahun Penjara

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga admin akun twitter @triomacan2000, Raden Nuh, Edy Syahputra, dan Koes Harjono pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6). Edi bersama Raden Nuh, dan Harry Koes Harjono disidang karena diduga memeras rekanan PT Tower Bersama Grup Abdul Satar Rp 358 juta. PT Tower merupakan rekanan Telkom.
JPU Indra, pada persidangan itu menuntut Raden dan Harry penjara delapan tahun. Sedangkan Edy dituntut tujuh tahun penjara. Ketiganya juga didenda sebesar Rp 378 juta subsidier enam bulan kurungan. "Terdakwa juga harus membayar biaya perkara masing-masing Rp 5.000," ujar Indra, Senin (29/6) di persidangan.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni tak mengaku perbuatannya. Hal yang meringankan karena berperilaku baik saat sidang dan para terdakwa memiliki keluarga.
Lantas, Hakim Ketua Suyadi mengagendakan sidang pembelaan pada Senin (6/7) mendatang. Seperti diketahui Edi, Raden Nuh dan Harry Koes Harjono didakwa memeras.
Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 45 junto 29 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga admin akun twitter @triomacan2000, Raden Nuh, Edy Syahputra, dan Koes Harjono pada persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Soal Macet Horor di Tanjung Priok, Gubernur Pramono: Ini Membuat Saya Resah
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK