Admin Triomacan2000 Diganjar 18 Bulan Bui
Rabu, 22 April 2015 – 17:29 WIB
Namun, Edi mengaku uang itu adalah uang iklan Asatunews.com. Edi ditangkap jajaran Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat menerima uang diduga hasil pemerasan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/14) lalu.
Pada sidang lainnya, Edi bersama Raden Nuh, Harry Koes Harjono juga dijadikan terdakwa terkait pemerasan terhadap rekanan Telkom, pemilik PT Tower Bersama Grup Abdul Satar Rp 358 juta.
Ketiganya didakwa pasal 45 junto 29 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika, pasal 369, 378 KUHP dan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. (boy/jpnn)
JAKARTA - Satu demi satu admin akun @Triomacan2000 atau @TM2000Back divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus pemerasan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas