Administrasi Kepegawaian Amburadul Tanggung Jawab Gubernur
Jumat, 08 Februari 2013 – 15:05 WIB

Administrasi Kepegawaian Amburadul Tanggung Jawab Gubernur
JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB), Imanuddin mengatakan amburadulnya administrasi kepegawaian di daerah adalah tanggung jawab dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu gubernur. Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2009 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhetian Pegawai, itu merupakan tanggung jawab PPK. Ditambahkannya, seorang PNS apalagi seorang pejabat berkewajiban untuk bekerja dengan tertib dan cermat sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketidaktertiban dan ketidakcermatan harus diberikan sanksi, paling tidak teguran dari pejabat yang berwenang, untuk mengingatkan jangan sampai terjadi kejadian serupa di kemudian hari.
Hal itu disampaikan Imanuddin menanggapi dilantiknya Rahmad Hidayat sebagai Kepala Sub Bagian Evaluasi Produk Hukum Kabupaten dan Kota pada Setda Provinsi Aceh, Selasa (5/2) lalu. Padahal yang bersangkutan telah meninggal dunia setahun lalu.
Baca Juga:
“Kami melihat ada indikasi, bahwa promosi yang bersangkutan tidak melalui proses yang semestinya, yaitu melalui Baperjakat. Bila proses itu berjalan baik, akan diketahui sejak awal dan dapat dilacak mengenai posisi pegawai yang akan dipromosikan. Sekda dan Kepala BKD Provinsi juga harus diminta pertanggungjawaban, karena mereka telah lalai selaku pejabat pengelola kepegawaian daerah," beber Imanuddin kepada wartawan di Kantor KemenPAN&RB, Jumat (8/2) .
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB), Imanuddin mengatakan amburadulnya
BERITA TERKAIT
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan