Admisnistrasi Pajak Buruk, Transfer Pricing Marak
jpnn.com - JAKARTA—Buruknya administrasi perpajakan memicu terjadinya transfer pricing. Demikian juga pemberian keringanan pajak bukan merupakan kebijakan ampuh untuk menggerakkan perekonomian nasional tapi justru menambah kejahatan tidak membayar pajak. Hal ini terungkap dalam sambutan Ketua BPK RI Anwar Nasution saat penyerahan ikhtisar hasil pemeriksaan semester II tahun anggaran 2008 pada DPR RI, Selasa (21/4).
“Administrasi perpajakan yang buruk membuka peluang besar bagi wajib pajak untuk tidak membayar pajak sebagaimana mestinya,” ucap Anwar.
Administrasi pajak yang buruk itu, lanjutnya, tercermin dari rendahnya persentase jumlah pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) relatif terhadap jumlah penduduk Indonesia. Di samping rendahnya pembayar pajak efektif, dan rendahnya tax ratio di Indonesia.
“UU Perpajakan merupakan bagian dari sistem hukum. Dengan administrasi perpajakan yang buruk menandakan kondisi sistem hukum nasional kita masih jauh dari harapan,” kritiknya.
Lebih lanjut dikatakan, BPK tidak dapat memberikan sumbangan pada perbaikan administrasi perpajakan karena UU Pajak melarang BPK memeriksa penerimaan, penyetoran maupun penyimpanan penerimaan negara dari pajak. Itu sebabnya, BPK tidak dapat memeriksa kekurangan maupun penyimpangan pembayaran pajak. (esy/jpnn)
JAKARTA—Buruknya administrasi perpajakan memicu terjadinya transfer pricing. Demikian juga pemberian keringanan pajak bukan merupakan kebijakan
- Kukuhkan Pengurus Pusat Jalavokasi, Menaker Ida Fauziyah Sampaikan Harapan Ini
- Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas Atas Penanganan Kasus Gratifkasi Eko Darmanto
- Solusi Kesehatan Tulang Optimal untuk Keluarga Indonesia dengan L-CAL & L-CAL Grow
- Jokowi Minta Daerah Sekitar IKN Harus Siap-siap Untuk Memasok Pangan
- Usut Kasus Korupsi di PT PGN, KPK Periksa Dirut Sucofindo
- Pengamat Sarankan Pemerintahan Prabowo-Gibran Ganti Kepala Bapanas