Admisnistrasi Pajak Buruk, Transfer Pricing Marak
jpnn.com - JAKARTA—Buruknya administrasi perpajakan memicu terjadinya transfer pricing. Demikian juga pemberian keringanan pajak bukan merupakan kebijakan ampuh untuk menggerakkan perekonomian nasional tapi justru menambah kejahatan tidak membayar pajak. Hal ini terungkap dalam sambutan Ketua BPK RI Anwar Nasution saat penyerahan ikhtisar hasil pemeriksaan semester II tahun anggaran 2008 pada DPR RI, Selasa (21/4).
“Administrasi perpajakan yang buruk membuka peluang besar bagi wajib pajak untuk tidak membayar pajak sebagaimana mestinya,” ucap Anwar.
Administrasi pajak yang buruk itu, lanjutnya, tercermin dari rendahnya persentase jumlah pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) relatif terhadap jumlah penduduk Indonesia. Di samping rendahnya pembayar pajak efektif, dan rendahnya tax ratio di Indonesia.
“UU Perpajakan merupakan bagian dari sistem hukum. Dengan administrasi perpajakan yang buruk menandakan kondisi sistem hukum nasional kita masih jauh dari harapan,” kritiknya.
Lebih lanjut dikatakan, BPK tidak dapat memberikan sumbangan pada perbaikan administrasi perpajakan karena UU Pajak melarang BPK memeriksa penerimaan, penyetoran maupun penyimpanan penerimaan negara dari pajak. Itu sebabnya, BPK tidak dapat memeriksa kekurangan maupun penyimpangan pembayaran pajak. (esy/jpnn)
JAKARTA—Buruknya administrasi perpajakan memicu terjadinya transfer pricing. Demikian juga pemberian keringanan pajak bukan merupakan kebijakan
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat