Admisnistrasi Pajak Buruk, Transfer Pricing Marak

Admisnistrasi Pajak Buruk, Transfer Pricing Marak
Admisnistrasi Pajak Buruk, Transfer Pricing Marak

jpnn.com - JAKARTA—Buruknya administrasi perpajakan memicu terjadinya transfer pricing. Demikian juga pemberian keringanan pajak bukan merupakan kebijakan ampuh untuk menggerakkan perekonomian nasional tapi justru menambah kejahatan tidak membayar pajak. Hal ini terungkap dalam sambutan Ketua BPK RI Anwar Nasution saat penyerahan ikhtisar hasil pemeriksaan semester II tahun anggaran 2008 pada DPR RI, Selasa (21/4).

“Administrasi perpajakan yang buruk membuka peluang besar bagi wajib pajak untuk tidak membayar pajak sebagaimana mestinya,” ucap Anwar.

Administrasi pajak yang buruk itu, lanjutnya, tercermin dari rendahnya persentase jumlah pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) relatif terhadap jumlah penduduk Indonesia. Di samping rendahnya pembayar pajak efektif, dan rendahnya tax ratio di Indonesia.

“UU Perpajakan merupakan bagian dari sistem hukum. Dengan administrasi perpajakan yang buruk menandakan kondisi sistem hukum nasional kita masih jauh dari harapan,” kritiknya.

Lebih lanjut dikatakan, BPK tidak dapat memberikan sumbangan pada perbaikan administrasi perpajakan karena UU Pajak melarang BPK memeriksa penerimaan, penyetoran maupun penyimpanan penerimaan negara dari pajak. Itu sebabnya, BPK tidak dapat memeriksa kekurangan maupun penyimpangan pembayaran pajak. (esy/jpnn)

 

 

 

JAKARTA—Buruknya administrasi perpajakan memicu terjadinya transfer pricing. Demikian juga pemberian keringanan pajak bukan merupakan kebijakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News