Adnan Buyung Pasang Badan, Bupati Heran
Jumat, 17 Desember 2010 – 02:48 WIB
JAKARTA -- Bupati Simalungun JR Saragih menginginkan perkara yang melibatkan dirinya cepat selesai. Karenanya, menyikapi laporan tim investigasi dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), JR Saragih secara proaktif akan menyerahkan bukti-bukti yang didapatkan ke KPK.
Pengacara JR Saragih, Viktor Nadapdap menjelaskan, bukti-bukti yang akan diserahkan untuk menunjukkan bahwa tidak ada percobaan penyuapan yang dilakukan kliennya, ataupun pemerasan yang dilakukan hakim MK Akil Mochtar. "Pemerasan atau penyuapan, tidak pernah ada," ujar Viktor Nadapdap kepada JPNN ini di Jakarta, kemarin (16/12).
Baca Juga:
Salah satu bukti yang akan diserahkan adalah isi pesan singkat (short messages services/SMS) yang diterima JR Saragih dari Refly Harun. JR Saragih sendiri sudah mengatakan, isi SMS itu bersifat rayuan agar dirinya mau mengakui bahwa ada upaya pemerasan oleh hakim MK.
Viktor mengatakan, bunyi SMS itu intinya minta JR Saragih jangan takut jika mengatakan ada upaya pemerasan. Disebutkan, setidaknya ada empat SMS dari Refly yag isinya senada.
Rencana kedatangan ke KPK antara lain juga untuk memberikan penjelasan atas sikap Adnan Buyung Nasution yang menyatakan siap bertanggung jawab terhadap hasil temuan tim investigasi. Viktor mengatakan, sikap Buyung itu terasa janggal, lantaran dia tidak ikut menandatangani hasil temuan tim investigasi yang diserahkan ke MK.
JAKARTA -- Bupati Simalungun JR Saragih menginginkan perkara yang melibatkan dirinya cepat selesai. Karenanya, menyikapi laporan tim investigasi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024