Adnan Buyung Sudutkan Yusril
Selasa, 24 Agustus 2010 – 20:25 WIB
JAKARTA -- Langkah Yusril Ihza Mahendra yang mempersoalkan keabsahan Hendarman Supandji sebaga Jaksa Agung disesalkan Adnan Buyung Nasution. Sikap Adnan diucapkannya saat memberikan keterangan sebagai ahli yang diajukan Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak termohon, dalam persidangan perkara pengujian Pasal 22 ayat 1 huruf D UU Kejaksaan, di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (24/8).
"Saya menyesalkan kenapa saudara pemohon mempersoalkan keabsahan posisi Hendarman. Padahal posisi seorang Jaksa Agung ada diatur dalam UU," ujar Adnan. Ditegaskan, dalam UU ditetapkan Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Dengan demikian, lanjut Buyung, tidak benar dalil pemohon yang menyebutkan jabatan Jaksa Agung tidak pernah diatur sehingga menimbulkan multitafsir.
"SK pengangkatan Jaksa Agung selalu bersama dengan menteri, demikian juga dengan pemberhentiannya. Kalau saat ini, Jaksa Agung tidak diberhentikan, berarti Setneg kurang cermat dan kurang neces. Tapi bukan berarti jabatan Jaksa Agung ilegal dan batal demi hukum," terang Adnan.
Dia menilai pemohon telah mencampuradukkan antara Hendarman dengan Kejagung. Kalaupun ada kerugian konstitusional pada Yusril, menurut Adnan, karena posisinya sebagai tersangka. "Jaksa Agung boleh silih berganti, posisinya sah atau tidak sah, tapi jaksa tetap merupakan satu kesatuan dan sah," ujarnya.
JAKARTA -- Langkah Yusril Ihza Mahendra yang mempersoalkan keabsahan Hendarman Supandji sebaga Jaksa Agung disesalkan Adnan Buyung Nasution. Sikap
BERITA TERKAIT
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba