Adnan Buyung Sudutkan Yusril
Selasa, 24 Agustus 2010 – 20:25 WIB
JAKARTA -- Langkah Yusril Ihza Mahendra yang mempersoalkan keabsahan Hendarman Supandji sebaga Jaksa Agung disesalkan Adnan Buyung Nasution. Sikap Adnan diucapkannya saat memberikan keterangan sebagai ahli yang diajukan Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak termohon, dalam persidangan perkara pengujian Pasal 22 ayat 1 huruf D UU Kejaksaan, di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (24/8).
"Saya menyesalkan kenapa saudara pemohon mempersoalkan keabsahan posisi Hendarman. Padahal posisi seorang Jaksa Agung ada diatur dalam UU," ujar Adnan. Ditegaskan, dalam UU ditetapkan Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Dengan demikian, lanjut Buyung, tidak benar dalil pemohon yang menyebutkan jabatan Jaksa Agung tidak pernah diatur sehingga menimbulkan multitafsir.
"SK pengangkatan Jaksa Agung selalu bersama dengan menteri, demikian juga dengan pemberhentiannya. Kalau saat ini, Jaksa Agung tidak diberhentikan, berarti Setneg kurang cermat dan kurang neces. Tapi bukan berarti jabatan Jaksa Agung ilegal dan batal demi hukum," terang Adnan.
Dia menilai pemohon telah mencampuradukkan antara Hendarman dengan Kejagung. Kalaupun ada kerugian konstitusional pada Yusril, menurut Adnan, karena posisinya sebagai tersangka. "Jaksa Agung boleh silih berganti, posisinya sah atau tidak sah, tapi jaksa tetap merupakan satu kesatuan dan sah," ujarnya.
JAKARTA -- Langkah Yusril Ihza Mahendra yang mempersoalkan keabsahan Hendarman Supandji sebaga Jaksa Agung disesalkan Adnan Buyung Nasution. Sikap
BERITA TERKAIT
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN