Adnan Buyung Sudutkan Yusril
Selasa, 24 Agustus 2010 – 20:25 WIB
JAKARTA -- Langkah Yusril Ihza Mahendra yang mempersoalkan keabsahan Hendarman Supandji sebaga Jaksa Agung disesalkan Adnan Buyung Nasution. Sikap Adnan diucapkannya saat memberikan keterangan sebagai ahli yang diajukan Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak termohon, dalam persidangan perkara pengujian Pasal 22 ayat 1 huruf D UU Kejaksaan, di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (24/8).
"Saya menyesalkan kenapa saudara pemohon mempersoalkan keabsahan posisi Hendarman. Padahal posisi seorang Jaksa Agung ada diatur dalam UU," ujar Adnan. Ditegaskan, dalam UU ditetapkan Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Dengan demikian, lanjut Buyung, tidak benar dalil pemohon yang menyebutkan jabatan Jaksa Agung tidak pernah diatur sehingga menimbulkan multitafsir.
"SK pengangkatan Jaksa Agung selalu bersama dengan menteri, demikian juga dengan pemberhentiannya. Kalau saat ini, Jaksa Agung tidak diberhentikan, berarti Setneg kurang cermat dan kurang neces. Tapi bukan berarti jabatan Jaksa Agung ilegal dan batal demi hukum," terang Adnan.
Dia menilai pemohon telah mencampuradukkan antara Hendarman dengan Kejagung. Kalaupun ada kerugian konstitusional pada Yusril, menurut Adnan, karena posisinya sebagai tersangka. "Jaksa Agung boleh silih berganti, posisinya sah atau tidak sah, tapi jaksa tetap merupakan satu kesatuan dan sah," ujarnya.
JAKARTA -- Langkah Yusril Ihza Mahendra yang mempersoalkan keabsahan Hendarman Supandji sebaga Jaksa Agung disesalkan Adnan Buyung Nasution. Sikap
BERITA TERKAIT
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI