Adnan Buyung Tuding KPK Kejam

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution menyatakan surat protes kliennya tidak berisi penghinaan.
"Itu bohong. Sama sekali tidak ada (penghinaan)," kata Adnan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (26/11).
Anas mendapat sanksi tidak boleh dikunjungi oleh pihak keluarga selama sebulan. Selain Anas, sanksi juga diberikan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Sanksi itu diberikan karena keduanya mengajukan protes terkait dengan aturan rumah tahanan.
Dalam surat yang mereka tulis dianggap ada unsur menghina dan menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugas. Tindakan Anas dan Akil masuk dalam kategori pelanggaran berat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sanksi yang diberikan kepada Anas dan Akil berlaku sampai 12 Desember 2014. Mulai tanggal 13 Desember 2014, mereka sudah boleh dikunjungi lagi oleh keluarga.
Adnan menyesalkan sanksi kepada Anas berupa larangan ditemui oleh keluarga selama sebulan. Dia menyatakan sanksi itu merupakan sesuatu yang kejam.
"Kejam sekali. Dipenjara saja sudah suatu hukuman ditambah enggak boleh ketemu keluarga lagi. Kekejaman yang luar biasa," tandas Adnan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution menyatakan surat protes kliennya tidak berisi penghinaan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan