Adnan Pandu Dinilai tak Paham UU Tipikor

Adnan Pandu Dinilai tak Paham UU Tipikor
Adnan Pandu Dinilai tak Paham UU Tipikor
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah, Khairul Huda mengatakan pernyataan pimpinan KPK bahwa KPK tidak bisa menindaklanjuti dugaan gratifikasi mobil mewah karena nilainya di bawah Rp1 miliar yang diduga melibatkan Anas Urbaningrum adalah pernyataan keliru.

"Ini jelas pernyataan keliru dari pimpinan KPK Adnan Pandu Praja untuk lari dari tanggungjawab dan membiaskan persoalan, atau memang lantaran Adnan tidak paham UU Tipikor yang menjadi landasan KPK untuk menjerat para pelaku korupsi," kata Khairul ketika dihubungi wartawan, Kamis (14/2).

Dikatakannya, benar Pasal 2 UU Tipikor mengatur KPK hanya mengurus korupsi nilainya di atas Rp1 miliar dan merugikan keuangan negara. Untuk kasus suap dan gratifikasi maka berapapun nilainya menjadi ranah KPK sebagaimana yang diberlakukan kepada Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq ditangkap karena menerima suap dan gratifikasi nilainya di bawah Rp1 miliar.

Dalam kasus yang melibatkan Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum ini KPK juga kembali mengulangi kesalahan yang pernah dibuatnya dengan melanggar standar operating procedure (SOP) yang mereka buat sendiri. Dengan pelanggaran SOP ini maka semuanya pun menjadi simpang-siur.

JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah, Khairul Huda mengatakan pernyataan pimpinan KPK bahwa KPK tidak bisa menindaklanjuti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News