Adnan Pandu Dinilai tak Paham UU Tipikor

Adnan Pandu Dinilai tak Paham UU Tipikor
Adnan Pandu Dinilai tak Paham UU Tipikor
”Seharusnya kan sprindik itu memang dikeluarkan setelah ada gelar perkara. Tapi dalam kasus ini KPK berusaha melanggar aturan yang dibuatnya sendiri yang bisa dilihat dari sprindik yang bocor itu. Ini kembali mengulangi kasus serupa seperti kasus Bank Century yang langsung menetapkan tersangka sebelum ada gelar perkara,” imbuhnya.

Bocornya sprindik, menurut Khairul, jelas kesalahan KPK. Dalam beberapa kasus memang pimpinan KPK seperti terpecah belah dalam menangani perkara. Ini bisa terjadi karena dalam mengusut satu kasus, KPK melakukannya berdasarkan kepentingan politik tertentu. Para pimpinan KPK ketika dipilih berhutang-politik kepada para politisi di Senayan yang memilihnya sehingga membuat pemberantasan korupsi pun dilakukan berdasarkan hutang politik dan bukan berdasarkan alat bukti.

“Inilah kalau penegakan hukum dilakukan berdasarkan janji politik. Padahal untuk menyelesaikan satu kasus harus didasarkan pada alat bukti dan bukan janji para pimpinan KPK kepada politisi di Senayan itu. Makanya tidak jarang KPK sering menabrak aturannya sendiri dan nyelonong saja dalam upayanya menyelesaikan satu kasus,” paparnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah, Khairul Huda mengatakan pernyataan pimpinan KPK bahwa KPK tidak bisa menindaklanjuti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News