Adnan Pandu Dinilai tak Paham UU Tipikor
Kamis, 14 Februari 2013 – 13:56 WIB
”Seharusnya kan sprindik itu memang dikeluarkan setelah ada gelar perkara. Tapi dalam kasus ini KPK berusaha melanggar aturan yang dibuatnya sendiri yang bisa dilihat dari sprindik yang bocor itu. Ini kembali mengulangi kasus serupa seperti kasus Bank Century yang langsung menetapkan tersangka sebelum ada gelar perkara,” imbuhnya.
Bocornya sprindik, menurut Khairul, jelas kesalahan KPK. Dalam beberapa kasus memang pimpinan KPK seperti terpecah belah dalam menangani perkara. Ini bisa terjadi karena dalam mengusut satu kasus, KPK melakukannya berdasarkan kepentingan politik tertentu. Para pimpinan KPK ketika dipilih berhutang-politik kepada para politisi di Senayan yang memilihnya sehingga membuat pemberantasan korupsi pun dilakukan berdasarkan hutang politik dan bukan berdasarkan alat bukti.
“Inilah kalau penegakan hukum dilakukan berdasarkan janji politik. Padahal untuk menyelesaikan satu kasus harus didasarkan pada alat bukti dan bukan janji para pimpinan KPK kepada politisi di Senayan itu. Makanya tidak jarang KPK sering menabrak aturannya sendiri dan nyelonong saja dalam upayanya menyelesaikan satu kasus,” paparnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah, Khairul Huda mengatakan pernyataan pimpinan KPK bahwa KPK tidak bisa menindaklanjuti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024