Adnan : Saksi Boleh Diperiksa Lewat Teleconfrence
Rabu, 23 Maret 2011 – 14:49 WIB

Adnan : Saksi Boleh Diperiksa Lewat Teleconfrence
JAKARTA - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution menilai, pemeriksaan saksi melalui teleconference dibolehkan dalam suatu persidangan. Tapi dengan catatan, saksi yang memberikan keterangan dalam keadaan bebas dari ketakutan dan ancaman. Lain halnya bila saksi teleconference yang memberikan keterangan berada di dalam tahanan atau tidak bebas tentu kondisinya dimungkinkan dalam ketakutan dan ancaman sehingga ketika saksi berbicara bukan berdasarkan hati nuraninya.
“Saya kira perkembangan modern saksi teleconference dibolehkan,” katanya usai sidang uji UU Advokat di gedung MK, Rabu (23/3).
Baca Juga:
Begitu juga dalam perkara terdakwa terorisme Abu Bakar Ba’asyir, lanjut Buyung, alat bukti melalui teleconference di perbolehkan dan itu tidak melanggar aturan hukum sepanjang kebebasan saksi dijamin.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution menilai, pemeriksaan saksi melalui teleconference dibolehkan dalam suatu persidangan. Tapi dengan
BERITA TERKAIT
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS