Adnan : Saksi Boleh Diperiksa Lewat Teleconfrence
Rabu, 23 Maret 2011 – 14:49 WIB
JAKARTA - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution menilai, pemeriksaan saksi melalui teleconference dibolehkan dalam suatu persidangan. Tapi dengan catatan, saksi yang memberikan keterangan dalam keadaan bebas dari ketakutan dan ancaman. Lain halnya bila saksi teleconference yang memberikan keterangan berada di dalam tahanan atau tidak bebas tentu kondisinya dimungkinkan dalam ketakutan dan ancaman sehingga ketika saksi berbicara bukan berdasarkan hati nuraninya.
“Saya kira perkembangan modern saksi teleconference dibolehkan,” katanya usai sidang uji UU Advokat di gedung MK, Rabu (23/3).
Baca Juga:
Begitu juga dalam perkara terdakwa terorisme Abu Bakar Ba’asyir, lanjut Buyung, alat bukti melalui teleconference di perbolehkan dan itu tidak melanggar aturan hukum sepanjang kebebasan saksi dijamin.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution menilai, pemeriksaan saksi melalui teleconference dibolehkan dalam suatu persidangan. Tapi dengan
BERITA TERKAIT
- Menjelang Penutupan BBK 2024, Hasto Pantau Persiapan di Lokasi
- Truk Kontainer Kecelakaan di Tol JORR Cakung, Sopir Tewas
- Polwan Ahli Forensik Andalan Polri Ini Dipromosi jadi Brigjen
- Suradi Akan Terbitkan Buku Tentang Kisah dan Pengalaman Guru-guru SMAN 8 Jakarta
- Wamen LHK Alue Dohong Susuri Kota Solo Dalam Gowes Ramah Iklim 2024
- Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pati Polri, 2 Orang Naik jadi Komjen