Adnan : Saksi Boleh Diperiksa Lewat Teleconfrence

Adnan : Saksi Boleh Diperiksa Lewat Teleconfrence
Adnan : Saksi Boleh Diperiksa Lewat Teleconfrence
JAKARTA - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution menilai, pemeriksaan saksi melalui teleconference dibolehkan dalam suatu persidangan. Tapi dengan catatan, saksi yang memberikan keterangan dalam keadaan bebas dari ketakutan dan ancaman.

“Saya kira perkembangan modern saksi teleconference dibolehkan,” katanya usai sidang uji UU Advokat di gedung MK, Rabu (23/3).

Begitu juga dalam perkara terdakwa terorisme Abu Bakar Ba’asyir, lanjut Buyung, alat bukti melalui teleconference di perbolehkan dan itu tidak melanggar aturan hukum sepanjang kebebasan saksi dijamin.

Lain halnya bila saksi teleconference yang memberikan keterangan berada di dalam tahanan atau tidak bebas tentu kondisinya dimungkinkan dalam ketakutan dan ancaman sehingga ketika saksi berbicara bukan berdasarkan hati nuraninya.

JAKARTA - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution menilai, pemeriksaan saksi melalui teleconference dibolehkan dalam suatu persidangan. Tapi dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News