Adnan : Saksi Boleh Diperiksa Lewat Teleconfrence
Rabu, 23 Maret 2011 – 14:49 WIB
![Adnan : Saksi Boleh Diperiksa Lewat Teleconfrence](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Adnan : Saksi Boleh Diperiksa Lewat Teleconfrence
“Persyaratanya bisa didengarkan melalui teleconference asal saksi dalam keadan bebas. Jadi, tugas pembela untuk memastikan saksi teleconference bebas dari ketakutan dan ancaman,” tandasnya.
Menurutnya, saksi teleconference pernah dilakukan juga dalam persidangan mantan kepala Bulog Rahardi Ramlan. “Jangan lupa pada waktu sidangnya Rahardi Ramlan dulu, kan B.J Habibi jadi saksi teleconference juga, Habibi dikedutaan di Jerman didengar keterangannya melalui teleconference. Jadi, itu hal diterima di dalam perkembangan hukum didunia,” tandasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution menilai, pemeriksaan saksi melalui teleconference dibolehkan dalam suatu persidangan. Tapi dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PBNU Minta Ada Tindakan Tegas terhadap Bandar Besar Judi Online
- Kemensos Gelar Roadshow PENA Muda untuk Cetak Wirausahawan yang Mandiri dan Sukses
- Tepis Anggapan Pendaftaran Capim-Calon Dewas KPK Sepi Peminat, Ketua Pansel: Tunggu Saja, Percayalah
- Waka MPR Dukung Pengembangan Kewirausahaan Nasional, ini Tujuannya
- Jaksa Agung Diminta Perintahkan Kajari Metro Lampung Untuk Tegak Lurus
- Aplikasi SIDIK KLHK Meraih Penghargaan Inovasi Publik Terbaik dari PBB