Adnan : Saksi Boleh Diperiksa Lewat Teleconfrence
Rabu, 23 Maret 2011 – 14:49 WIB

Adnan : Saksi Boleh Diperiksa Lewat Teleconfrence
“Persyaratanya bisa didengarkan melalui teleconference asal saksi dalam keadan bebas. Jadi, tugas pembela untuk memastikan saksi teleconference bebas dari ketakutan dan ancaman,” tandasnya.
Menurutnya, saksi teleconference pernah dilakukan juga dalam persidangan mantan kepala Bulog Rahardi Ramlan. “Jangan lupa pada waktu sidangnya Rahardi Ramlan dulu, kan B.J Habibi jadi saksi teleconference juga, Habibi dikedutaan di Jerman didengar keterangannya melalui teleconference. Jadi, itu hal diterima di dalam perkembangan hukum didunia,” tandasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution menilai, pemeriksaan saksi melalui teleconference dibolehkan dalam suatu persidangan. Tapi dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang