Adnan : Saksi Boleh Diperiksa Lewat Teleconfrence

Adnan : Saksi Boleh Diperiksa Lewat Teleconfrence
Adnan : Saksi Boleh Diperiksa Lewat Teleconfrence
“Persyaratanya bisa didengarkan melalui teleconference asal saksi dalam keadan bebas. Jadi, tugas pembela untuk memastikan saksi teleconference bebas dari ketakutan dan ancaman,” tandasnya.

Menurutnya, saksi teleconference pernah dilakukan juga dalam persidangan mantan kepala Bulog Rahardi Ramlan. “Jangan lupa pada waktu sidangnya Rahardi Ramlan dulu, kan B.J Habibi jadi saksi teleconference juga, Habibi dikedutaan di Jerman didengar keterangannya melalui teleconference. Jadi, itu hal diterima di dalam perkembangan hukum didunia,” tandasnya. (kyd/jpnn)


Berita Selanjutnya:
KY Cari Hakim Mumpuni

JAKARTA - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution menilai, pemeriksaan saksi melalui teleconference dibolehkan dalam suatu persidangan. Tapi dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News