Adnan Usul PSBB Jakarta Disertai Blokade Jalan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Perwakilan (BP) KNPI di Malaysia Tengku Adnan mendukung rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai 14 September 2020.
Adnan menilai, PSBB Jakarta secara total merupakan langkah yang tepat.
"Mulai tanggal tersebut kegiatan perkantoran ditiadakan. Hal itu setelah melihat perkembangan kasus COVID-19 DKI Jakarta dan dukungan fasilitas rumah sakit yang sudah dianggap darurat," katanya di Kuala Lumpur, Kamis (10/9).
Vice Chairman Committee ASEAN for Youth Cooperation (CAYC) ini mengatakan PSBB total adalah langkah tepat dan sesuai dengan situasi saat ini.
"Jika ini tidak dibendung maka akan dapat mengakibatkan keadaan yang semakin memburuk baik di dalam DKI Jakarta itu sendiri maupun efeknya juga akan kepada kepentingan nasional lainnya," katanya.
Pihaknya mengusulkan bahwa dalam rangka penertiban aturan PSBB maka TNI Polri yang dibantu Satpol PP agar meningkatkan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan sehingga dapat dijadikan efek jera bagi yang lainnya jika melakukan pelanggaran.
"Bukan lagi hanya peringatan atau teguran tetapi tindakan langsung sesuai dengan aturan hukum PSBB. Sehingga langkah-langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan," katanya.
Disisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga harus memastikan hak-hak masyarakat terkait bantuan sosial tersalurkan dengan tepat sasaran dengan memperbaiki data penerima bantuan sosial.
Ketua Badan Perwakilan KNPI di Malaysia Tengku Adnan mengusulkan penerapan PSBB Jakarta diikuti blokade jalan.
- PAM Jaya Naikkan Tarif Air 2025, Pelanggan Ini Tak Akan Terkena
- Tinjau Gereja, Pj Gubernur Jakarta Pastikan Natal Berjalan Lancar
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Letjen TNI (Purn) Sumardi Melantik DPD Pejuang Bravo Lima Daerah Khusus Jakarta
- Setelah 38 Tahun, Warga Kebon Kosong Jakarta Pusat Dapat Nikmati Layanan Air PAM
- 34 Persen Pelajar SMA di Jakarta Terindikasi Gangguan Mental Emosional