Adopsi Ang Tak Prosedural, DPR Kritisi Kemensos
jpnn.com - JAKARTA- Kasus pembunuhan Ang tak lepas dari mekanisme adopsi yang belum tersosialisasi serta lemahnya penagawasan Kementerian Sosial (Kemensos). Setidaknya, hal itu penilaian Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay.
Dia mengatakan, peraturan tentang adopsi anak di Indonesia secara khusus diatur dalam PP No. 54 tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. PP ini adalah petunjuk teknis dari UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
PP No. 54 telah merinci tentang berbagai hal. Di antaranya ialah tata cara pengangkatan anak. Selain itu, ada pula syarat orang yang boleh mengangkat anak. Cukup? Belum. Peraturan itu juga memuat ketentuan tentang usia anak yang boleh diadopsi hingga kewajiban orang tua angkat serta pengawasan.
Politikus PAN tersebut menilai, peraturan adopsi sudah baik. Sayangnya, fakta di lapangan berbicara lain. Sebab, banyak kasus adopsi yang ternyata tak sesuai dengan prosedur.
"Kasus ANG, misalnya, menurut Mensos tidak terdaftar di Kemensos. Padahal, pengadopsian anak semestinya dicatatkan melalui kantor catatan sipil setelah mendapatkan izin pengadilan. Semua proses tersebut semestinya diawasi secara langsung oleh kemensos, khususnya direktorat rehabilitasi sosial," kata Saleh di gedung DPR Jakarta, Jumat (12/6).
PP memang belum mengatur sanksi terhadap penelantaran anak yang dilakukan secara sengaja oleh orang tua angkat. Tapi, Saleh yakin, pengaturan sanksi sudah ada dalam ketentuan lain di UU No. 23 tentang Perlindungan Anak.
"Semestinya, semua aturan itu sudah dimengerti dan dipahami oleh seluruh orang tua angkat, dan tidak ada alasan yang bisa diterima jika di kemudian hari anak mendapat kekerasan, ditelantarkan, dan disia-siakan," tegas Saleh.
Terkait kasus kekerasan dan kematian Ang, Saleh menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Dia yakin korps baju cokelat akan bekerja profesional mengungkap peristiwa ini seterang-terangnya.
JAKARTA- Kasus pembunuhan Ang tak lepas dari mekanisme adopsi yang belum tersosialisasi serta lemahnya penagawasan Kementerian Sosial (Kemensos).
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP