Adrianus: Jangan Pojokkan Densus
Kamis, 23 September 2010 – 02:04 WIB
Lebih lanjut dia menjelaskan mengenai doktrin di kesatuan Densus, dibandingkan dengan di kesatuan polisi lainnya. Polisi, lanjutnya, dididik untuk bertugas dengan mekanisme hukum, dengan menggunakan aksi kekerasan, yakni menggunakan senjatanya dalam menghadapi kejahatan, seminimal mungkin. Ini kebalikan dengan tentara, yang dididik menggunakan kekerasan seoptimal mungkin, agar bisa mematikan musuh.
Baca Juga:
Nah, khusus untuk kesatuan Densus, doktrin polisi secara umum itu tidak berlaku. "Kalau anggota Densus langsung menembak, ya itu benar, karena mekanismenya luar biasa, yang dihadapi kejahatan luar biasa. Jadi, jangan salahkan Densus, karena sama saja melindungi penjahat luar biasa itu. Anggota Densus jangan disamakan dengan polisi yang patroli di jalanan dalam menghadapi penjahat," paparnya.
Dia juga berharap agar masyarakat paham dengan mekanisme kerja Densus, yang tidak sembarangan dalam menyergap buruan. Sebelum memburu, lanjutnya, Densus sudah melakukan tahapan survey yakni membututi buruan dan dilarang melakukan kontak senjata dengan sasaran. "Murid saya ada yang anggota Densus, cerita pernah tidur di kandang kambing agar sasaran tak lepas dari pantauan mereka," kata staf pengajar UI itu.
Ada juga bagian di Densus yang tugasnya khusus melakukan analisis percakapan antaranggota jaringan, baik yang melalui e-mail, telepon, HP, dan fasilitas elektronik lainnya. "Diamati 24 jam, karena kalau putus, maka bisa tak diketahui kapan mereka akan beraksi," kata Adri. Untuk yang melakukan penangkapan dan penyergapan, lanjutnya, merupakan unit tersendiri di Densus. Aksi penangkapan ini yang biasa dinilai masyarakat, tanpa menilai proses tahapan sebelumnya.
JAKARTA -- Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala, meminta sejumlah elemen masyarakat untuk menghentikan sikapnya yang malah
BERITA TERKAIT
- Ketika Jokowi Melihat Padi Biosalin yang Diresmikan Wali Kota Semarang Mbak Ita
- Kemendiktisaintek Berikan Dukungan Penuh Kepada Kementrans dengan Siapkan 3 Program
- Menteri P2MI Abdul Kadir Karding Jemput 2 WNI Korban Penyekapan di Myanmar
- R1 Desak Masuk Optimalisasi PPPK Tahap 2, Jangan Hanya R2 dan R3
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun
- Syukuran AHU, Ketum LMP Ingatkan Solidaritas dan Pemberdayaan