Adriman Diperiksa Intensif Terkait Narkoba

jpnn.com, JAMBI - Tersangka narkoba Andriman Saputera, 31, masih diperiksa penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.
Adriman ditangkap lantaran hendak kurir narkoba yang membawa 1,4 Kg sabu dari Batam menuju Jambi,
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, saat dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya terus mendalami keterangan tersangka yang merupakan warga Taman Batuaji, Kecamatan Segulung Kota, Kecamatan Sagulung, Provinsi Kepri, ini.
"Masih kita kembangkan. Tersangka masih diperiksa intensif," ujar Kombes Pol Ade Sapari, saat dihubungi via ponselnya, kemarin (9/9).
Menurutnya, pihaknya tengah melacak jaringa Andriman. Apakah yang berada di Jambi atau tidak. Sebab tersangka merupakan pemain lama. Dia sudah pernah divonis 8 tahun di Batam karena kasus ini.
Andriman sendiri baru bebas 2016 lalu. Dia tergiur menjadi kurir karena upah yang tinggi. Sekali membawa sabu diupah Rp50 juta.
Diberitakan sebelumnya, tersangka ditangkap saat turun dari kapal yang ditumpanginya di Pelabuhan Marina pada 5 September 2017. Barang bukti disimpan di dalam tas. (pds)
Tersangka narkoba Andriman Saputera, 31, masih diperiksa penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.
Redaktur & Reporter : Budi
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Kurir 12 Kg Sabu-Sabu Kecelakaan di Tol
- Penusukan Anggota Brimob di Jambi Terjadi di Hotel, Kok Bisa?
- Sadis, 5 Pemuda Ini Tusuk Anggota Brimob, Korban Juga Dipukul