Adriman Diperiksa Intensif Terkait Narkoba
jpnn.com, JAMBI - Tersangka narkoba Andriman Saputera, 31, masih diperiksa penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.
Adriman ditangkap lantaran hendak kurir narkoba yang membawa 1,4 Kg sabu dari Batam menuju Jambi,
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, saat dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya terus mendalami keterangan tersangka yang merupakan warga Taman Batuaji, Kecamatan Segulung Kota, Kecamatan Sagulung, Provinsi Kepri, ini.
"Masih kita kembangkan. Tersangka masih diperiksa intensif," ujar Kombes Pol Ade Sapari, saat dihubungi via ponselnya, kemarin (9/9).
Menurutnya, pihaknya tengah melacak jaringa Andriman. Apakah yang berada di Jambi atau tidak. Sebab tersangka merupakan pemain lama. Dia sudah pernah divonis 8 tahun di Batam karena kasus ini.
Andriman sendiri baru bebas 2016 lalu. Dia tergiur menjadi kurir karena upah yang tinggi. Sekali membawa sabu diupah Rp50 juta.
Diberitakan sebelumnya, tersangka ditangkap saat turun dari kapal yang ditumpanginya di Pelabuhan Marina pada 5 September 2017. Barang bukti disimpan di dalam tas. (pds)
Tersangka narkoba Andriman Saputera, 31, masih diperiksa penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.
Redaktur & Reporter : Budi
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- Sidang Adat di Balai Panjang Tanah Periuk Jambi Selalu Terjaga hingga Kini
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Hakim Vonis Deni Saputra Penjara Seumur Hidup