Adu Bukti KPU VS Mega-JK
Kamis, 06 Agustus 2009 – 08:24 WIB
JAKARTA - Persidangan sengketa hasil pemilu presiden (pilpres) hari ini memasuki tahap pembuktian. Dua kubu pemohon, yakni pasangan capres-cawapres Jusuf Kalla (JK)-Wiranto dan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto, bakal beradu bukti dengan termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara itu, kubu Mega-Prabowo mengklaim telah terjadi penggelembungan 28 juta suara dari hasil rekap nasional KPU. Nah, KPU selaku termohon harus menyampaikan salinan-salinan yang bisa membuktikan bahwa tidak ada penggelembungan suara dalam proses rekap. "Ini tidak akan sulit kalau datanya ada," kata Mahfud. Selanjutnya, KPU juga harus mampu membuktikan bahwa tidak ada DPT fiktif yang muncul dalam proses penetapannya.
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kubu pemohon maupun termohon siap memasuki tahap pembuktian tersebut. "Kami minta pemohon (JK-Win dan Mega-Prabowo) menyiapkan data untuk diadu dengan data termohon (KPU)," kata Ketua MK Mahfud M.D. dalam sidang di gedung MK, Jakarta, kemarin (5/8).
Baca Juga:
Menurut Mahfud, data itu perlu ditunjukkan setelah MK menerima berkas berisi inti gugatan. Dalam berkas permohonannya, kubu JK-Wiranto mengklaim perolehan suara secara nasional seharusnya sekitar 39,5 juta. Klaim suara itu baru sebatas angka. Tim advokasi masih harus membuktikan bahwa klaim tersebut benar-benar nyata. "Sampaikan rinciannya, dari mana saja suara itu sampai terkumpul sebanyak yang diminta," katanya. Terhadap KPU, lanjut Mahfud, MK mengharapkan dapat membuktikan sanggahan bahwa tidak terjadi pengurangan suara kubu JK-Wiranto.
Baca Juga:
JAKARTA - Persidangan sengketa hasil pemilu presiden (pilpres) hari ini memasuki tahap pembuktian. Dua kubu pemohon, yakni pasangan capres-cawapres
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret