Adu Bukti KPU VS Mega-JK

Adu Bukti KPU VS Mega-JK
Adu Bukti KPU VS Mega-JK
JAKARTA - Persidangan sengketa hasil pemilu presiden (pilpres) hari ini memasuki tahap pembuktian. Dua kubu pemohon, yakni pasangan capres-cawapres Jusuf Kalla (JK)-Wiranto dan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto, bakal beradu bukti dengan termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU).

     

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kubu pemohon maupun termohon siap  memasuki tahap pembuktian tersebut. "Kami minta pemohon (JK-Win dan Mega-Prabowo) menyiapkan data untuk diadu dengan data termohon (KPU)," kata Ketua MK Mahfud M.D. dalam sidang di gedung MK, Jakarta, kemarin (5/8).

     

Menurut Mahfud, data itu perlu ditunjukkan setelah MK menerima berkas berisi inti gugatan. Dalam berkas permohonannya, kubu JK-Wiranto mengklaim perolehan suara secara nasional seharusnya sekitar 39,5 juta. Klaim suara itu baru sebatas angka. Tim advokasi masih harus membuktikan bahwa klaim tersebut benar-benar nyata. "Sampaikan rinciannya, dari mana saja suara itu sampai terkumpul sebanyak yang diminta," katanya. Terhadap KPU, lanjut Mahfud, MK mengharapkan dapat membuktikan sanggahan bahwa tidak terjadi pengurangan suara kubu JK-Wiranto.

     

Sementara itu, kubu Mega-Prabowo mengklaim telah terjadi penggelembungan 28 juta suara dari hasil rekap nasional KPU. Nah, KPU selaku termohon harus menyampaikan salinan-salinan yang bisa membuktikan bahwa tidak ada penggelembungan suara dalam proses rekap. "Ini tidak akan sulit kalau datanya ada," kata Mahfud. Selanjutnya, KPU juga harus mampu membuktikan bahwa tidak ada DPT fiktif yang muncul dalam proses penetapannya.

     

JAKARTA - Persidangan sengketa hasil pemilu presiden (pilpres) hari ini memasuki tahap pembuktian. Dua kubu pemohon, yakni pasangan capres-cawapres

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News