Adu Data di Sidang Kedua
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 yang diajukan Probowo-Hatta hari ini.
Sidang PHPU Pilpres yang digelar MK kedua kalinya ini, mengagendakan mendengarkan jawaban dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait yakni Jokowi-JK, dan keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selain itu, sidang yang rencananya dibuka pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama MK lantai 2 tersebut juga mengagendakan pembuktian dari gugatan pasangan nomor urut satu. Dengan agenda tersebut, sidang PHPUkedua hari ini diprediksi akan diwarnai adu data antara pemohon yakni pasangan Prabowo - Hatta dan pihak termohon KPU.
Komisioner KPU Ida Budhiati mengungkapkan, setelah mempelajari berkas gugatan yang diperbaiki kandidat presiden dan wakil presiden nomor urut 1, dia menilai berkas itu semakin menguatkan gugatan serta dapat menunjukkan bukti-bukti kecurangan yang terus diumbarnya.
Menurut Ida, semakin lengkap datanya, akan semakin bagus proses persidangan di MK. "Bagus kalau data mereka lengkap, jadi bisa disandingkan datanya versi termohon dan pemohon, karena KPU kan lakukan rekap berjenjang yang bisa dikontrol oleh publik," ujarnya.
Ida menyatakan, pihaknya telah mempersiapkan salinan formulir C1 sebagai bukti untuk diadu dengan data Prabowo-Hatta. Data itu didasarkan pada hasil pindai formulir C1 yang ada di situs internet KPU yang digunakan sebagai data pembanding bagi bukti-bukti.
"Kalau ada yang tidak sesuai dan ada koreksi kami juga ada catatannya, jadi dokumen C1 itu bukan data final, tapi itu merupakan alat kontrol untuk bantu KPU jaga kemurnian suara pemilu," ujarnya.
Jika data hasil pindai itu berubah dari data manual, Ida menyatakan hal itu bukan sebuah masalah. Perbedaan data tidak dapat mengurangi kekuatan bukti yang dimunculkan. Ini karena, KPU juga memiliki dokumentasi rekapitulasi melalui berita acara secara berjenjang.
"Semua terkonsentrasi, dari rekap di TPS lalu diplenokan, jika ada koreksi juga sudah terdokumentasikan dalam berita acara, jadi kami bisa beri penjelasan kenapa terjadi perbedaan," ujarnya.
Sementara itu, untuk mempersiapkan diri menghadapi sidang hari ini, tim advokasi pasangan Prabowo-Hatta kemarin (7/8) telah mengembalikan berkas permohonan yang telah diperbaiki ke MK. Namun, berkas hasil perbaikan yang diserahkan tim advokasi sekitar pukul 11.20 WIB tersebut tidak memuat banyak hal baru, baik pokok perkara maupun alat bukti.
"Insya Allah kita sudah perbaiki semua. Bukti-bukti yang tadinya kosong-kosong sudah terketik semua, insya Allah sudah lengkap. Pokok materi tidak ada perubahan," kata Elza Syarief, salah satu anggota tim advokasi Prabowo-Hatta di MK.
Elza menjelaskan bahwa perbaikan permohonan tersebut juga dilakukan pada isi petitum (tuntutan pemohon) dan posita (dalil gugatan pemohon) dalam berkas permohonan Prabowo-Hatta. Sebelumnya, pada sidang perdana PHPU Pilpres pada Rabu (6/8), majelis hakim konstitusi menilai bahwa petitum dan posita yang diajukan pasangan tersebut tidak sinkron.
"Tapi itu semuanya sudah (diperbaiki). Sebetulnya bukan tidak sinkron, karena ada hal-hal yang belum bisa dimasukkan pada saat itu," ujar Elza.
Penyempurnaan berkas permohonan Prabowo-Hatta juga dilakukan di poin penjelasan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang juga diminta oleh hakim konstitusi untuk diperbaiki. "TSM itu tentunya data sampai pada detik-detik terakhir pembuktian kita bisa terus ajukan bukti," tegas dia.
Selain itu, dia juga menyatakan bahwa pihaknya telah memperbaiki argumentasi di dalam berkas permohonan Prabowo-Hatta yang dinilai oleh majelis hakim konstitusi banyak memuat kalimat yang bersayap.
"Bukan tidak konkret tapi ada kata-kata yang dianggap merupakan kata-kata politis dan bersayap, jadi itu kita perbaiki. Misalnya kata penggelembungan harus diubah dengan penambahan atau pengurangan, bukan penggembosan. Itu masalah terminologi, masalah kata-kata saja," terangnya.
Anggota tim advokasi Prabowo-Hatta lainnya, Syahroni mengatakan bahwa dalam perbaikan berkas permohonan tersebut, pihaknya telah menyertakan sebanyak 76 bukti. "Jika diangkut, bisa muat lima mobil. Jadi ini yang penting kami sampaikan secara formil sebagaimana yang ditetapkan dan ditentukan perbaikanya sesuai dengan nasihat hakim konstitusi," kata Syahroni.
Dia juga menuturkan bahwa setelah dilakukan perbaikan, berkas gugatan tersebut tebalnya menjadi 196 halaman dari sebelum diperbaiki, yakni 149 halaman. "Ya sesuai dengan yang dinasihati hakim konstitusi kemarin saja, itu saja. Kita melengkapi yang kurang-kurang," ucap dia.
Sementara itu, Syahroni sesumbar bahwa pihaknya juga telah mempersiapkan 2 ribu orang saksi dari seluruh Indonesia yang siap dihadirkan di dalam persidangan PHPU Pilpres di MK. Namun, lanjutnya, karena keterbatasan ruang sidang dan aturan pembatasan jumlah saksi yang dihadirkan di persidangan, pihaknya akan menseleksi para saksinya yang dapat menyampaikan kesaksiannya di persidangan. "Kita seleksi berdasarkan apa yang berkembang di MK untuk kita sampaikan," ucapnya.
Sementara itu, kemarin anggota tim advokasi pasangan Jokowi-JK, Teguh Samudera juga tampak hadir di Gedung MK. Kehadirannya di sana untuk mengambil berkas permohonan perbaikan dari Prabowo-Hatta yang kemudian digunakan untuk menyusun keterangan yang disampaikan di persidangan hari ini.
"Kami sudah menerima berkas permohonan perkara yang sudah diperbaiki, lengkap dengan lampiran buktinya. Perbaikan permohonan ini tidak berbeda dengan yang sudah ada hanya menambah data," kata Teguh.
Teguh menyatakan bahwa seluruh dugaan kecurangan Pilpres yang terstruktur, sistematis, dan masif tidak akan dapat dibuktikan. "Contoh di TPS dan PPS, saksi tanda tangan , di PPK pun juga begitu, nah waktu di kabupaten/provinsi mulai diributkan. Ini sejak awal sebenarnya sudah benar. Mungkin begitu kelihatan mau kalah baru melakukan perbuatan begitu. TSM tidak akan terpenuhi. Itu hanya berasumsi," tegas Teguh.
Selain itu, pengacara senior Todung Mulya Lubis kemarin mendatangi MK untuk mendaftarkan diri menjadi pihak terkait dalam sidang PHPU Pilpres 2014 di MK. Sebagaimana diketahui, bahwa hingga saat ini MK masih menetapkan bahwa yang menjadi pihak terkait dalam sengketa tersebut adalah pasangan Jokowi-JK.
Todung yang mewakili Koalisi Advokat untuk Demokrasi (KAUD) menjelaskan, alasannya mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam sengketa tersebut adalah adanya potensi hak-hak konstitusional yang mereka gunakan dalam proses Pilpres akan dikorbankan, dihilangkan, dan dimanipulasi.
"Sementara kami semua sepakat Pilpres sudah dilaksanakan oleh KPU sesuai dengan perundang-undangan," kata Todung.
Dia juga menekankan bahwa dalam pengajuannya tersebut, dirinya tidak dalam posisi mendukung salah satu pasangan capres-cawapres. "Kami punya hak konstitusional mengajukan permohonan pada hari ini (kemarin) menjadi pihak terkait untuk ikut dalam proses sengketa Pilpres ini untuk menjaga dan mengawal hasil Pilpres," terangnya.
Terpisah, Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan, sejauh ini KPU tengah mempersiapkan terhadap bukti-bukti yang akan dimunculkan dalam persidangan. Bukti tersebut mengacu pada materi gugatan yang dipermasalahkan pihak pemohon. "Tapi kalau tidak jadi locus perkara ya tidak akan kami ajukan," tandas Husni. (dod/bay/kim)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 yang diajukan Probowo-Hatta hari ini.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Fakta-Fakta Kecelakaan Mercy di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Mabuk, 1 Korban Tewas
- Pameran Batal Digelar, Yos Suprapto Turunkan Semua Lukisan di Galeri Nasional Indonesia
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024
- Solidaritas Pangan Dunia: Program ‘Grain from Ukraine’ Membantu Negara Terdampak Krisis
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan